Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

A+
A-
3
A+
A-
3
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 1)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak merilis beleid yang menjabarkan prosedur pelaksanaan penilaian atau serangkaian kegiatan untuk menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Penjabaran prosedur tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. Adapun Dirjen Pajak merilis beleid tersebut agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dan tujuan perpajakan lainnya dapat lebih efektif dan optimal.

“SE Dirjen Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan penilaian untuk tujuan perpajakan dalam rangka penggalian potensi pajak dan tujuan perpajakan lainnya dapat berjalan efektif dan optimal,” demikian kutipan tujuan dalam beleid tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan beleid tersebut terdapat lima pemicu penilaian pada tingkat KPP yang setiap pemicunya memiliki prosedur pelaksanaan penilaian berbeda. Pemicu pertama, berdasarkan pada hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat ataupun tingkat Kanwil DJP.

Adapun Tim Penyusun DSPPn tingkat pusat ditetapkan oleh Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, sementara tingkat Kanwil ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP. Tim DSPPn ini bertugas untuk menganalisis data dan informasi perpajakan dalam rangka menyusun DSPPn.

Secara lebih terperinci, prosedur penilaian pada pemicu pertama ini diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Kemudian, tim penilai menyampaikan permintaan data pendukung yang diperlukan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selanjutnya, Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak menyampaikan data pendukung yang diperlukan. Apabila data yang diperoleh cukup maka tim penilai akan menyusun laporan penilaian beserta potensi pajaknya dan disampaikan kepada Kepala KPP untuk ditindaklanjuti.

Namun, apabila data pendukung yang diperlukan tidak tersedia maka tim penilai membuat kertas kerja analisis yang memuat potensi pajak. Kertas kerja ini kemudian disampaikan kepada Kepala Seksi yang mengawasi wajib pajak untuk dilakukan kunjungan sesuai dengan SE Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Kunjungan itu dilakukan oleh tim visit didampingin tim penilai untuk mengumpulkan data pendukung. Apabila data didapatkan maka tim penilai menyusun laporan, tetapi apabila tidak cukup maka tim penilai membuat laporan pelaksanaan tugas yang memuat alasan tidak dapat disimpulkannya nilai dan dilampiri dengan kertas analisis.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemicu kedua, berdasarkan pada permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan. Prosedur penilaian untuk pemicu kedua diawali dengan Kepala KPP menerbitkan Surat Tugas Membantu Pelaksanaan Pemeriksaan sebagai Tenaga Ahli.

Dalam hal diperlukan, peninjauan lapangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa bersama Tim Penilai. Tim Penilai kemudian melakukan penilaian, membuat laporan penilaian dan menyampaikan kepada tim pemeriksa untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, penilaian untuk pemicu ketiga, keempat, dan kelima akan dijabarkan pada artikel lain. Sebagai tambahan informasi, seluruh pemicu pelaksanaan penilaian ini berdasarkan pada transaksi atau data yang memerlukan penilaian. (Bsi)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian pajak, penggalian potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama