Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

A+
A-
2
A+
A-
2
Ini Perincian Prosedur Penilaian Objek Pajak di KPP (Bag. 2-Habis)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menetapkan lima pemicu pelaksanaan penilaian di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses penilaian ini berkaitan erat dengan transaksi dan data tertentu yang nilai transaksinya memerlukan penilaian tersendiri dari DJP.

Kelima pemicu penilaian untuk KPP tersebut antara lain, Pertama, berdasarkan hasil analisis Tim Penyusun Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn) tingkat pusat dan/atau Tim Penyusun DSPPn tingkat kanwil DJP. Kedua, berdasarkan permintaan bantuan penilai pajak sebagai tenaga ahli dalam pemeriksaan.

Ketiga, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di KPP. Keempat, berdasarkan permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Kelima, berdasarkan daftar objek penilaian hasil analisis data sistem informasi DJP,” demikian kutipan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Setiap pemicu tersebut memiliki prosedur pelaksanaan yang berbeda. Prosedur pelaksanaan penilaian pemicu pertama dan kedua telah dijabarkan pada artikel berikut. Adapun pemicu ketiga, penilaian dilakukan karena adanya permintaan bantuan penilaian dari seksi lain di lingkungan KPP.

Prosedurnya diawali dengan Kepala KPP merilis Surat Perintah Penilaian. Jika diperlukan, dapat dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan Tim Visit didampingi Tim Penilai. Berdasarkan surat perintah dan peninjauan itu, Tim Penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala Seksi yang meminta bantuan.

Pemicu keempat, dilakukan lantaran ada permintaan bantuan penilaian dari KPP lain dalam rangka penelitian material. Adapun penelitian material ini berkaitan dengan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) yang berkaitan dengan pengalihan tanah dan bangunan seperti diatur PER - 21/PJ/2019.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, prosedur pelaksanaannya diawali dengan Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar menyampaikan permintaan bantuan penilaian kepada Kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek penilaian.

Kemudian, apabila permintaan bantuan penilaian disetujui, Kepala KPP yang tempat lokasi objek penilaian menerbitkan Surat Perintah Penilaian. Berdasarkan surat tersebut, Tim Penilai KPP tempat lokasi objek penilaian melakukan penilaian.

Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, tim penilai membuat Laporan Penilaian dan menyampaikan kepada Kepala KPP lokasi objek penilaian untuk kemudian diteruskan kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemicu kelima, dilakukan apabila terdapat objek yang memerlukan penilaian berdasarkan hasil analisis data dari sistem informasi (risk engine) DJP. Prosedur pelaksanaanya sama persis dengan rangkaian yang dilakukan untuk penilaian pemicu keempat.

Adapun seluruh prosedur pelaksanaan penilaian ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020. SE yang ditetapkan pada 27 Februari ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu SE-61/PJ/2015 tentang Optimalisasi Penilaian untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya. (Bsi)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penilaian pajak, penggalian potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, djp, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama