Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ini Sembilan Regulasi Pajak yang Jadi Fokus DJP Tahun ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Ini Sembilan Regulasi Pajak yang Jadi Fokus DJP Tahun ini

Ilustrasi Gedung DJP. (DDTCNews) 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) berencana membenahi regulasi yang tumpang tindih, menguatkan aturan existing dan menegaskan regulasi yang multitafsir tahun ini dalam rangka menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum.

Upaya menciptakan regulasi pajak yang berkepastian hukum tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2019. Setidaknya ada sembilan regulasi yang menjadi fokus DJP dalam mewujudkan target tersebut.

"Pertama, penyusunan UU Bea Meterai," sebut DJP dalam Lakin DJP 2019 dikutip Ahad (14/6/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, UU Bea Meterai sudah mulai dibahas bersama dengan DPR sejak tahun lalu. Pemerintah kala itu mengusulkan menaikkan tarif bea meterai dari Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu harga sebesar Rp10.000 per lembar.

Kedua, membuat ketentuan soal pemberian fasilitas bebas pengenaan bea meterai. Ketiga, membenahi aturan mengenai pengenaan PPh untuk cost recovery bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.

Keempat, mengevaluasi pengenaan pajak penghasilan (PPh) final atas sewa tanah dan bangunan. Pengenaan PPh final atas sewa tanah dan bangunan merupakan amanat dari pasal 4 ayat 2 UU PPh dan diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah No. 34/2017.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Kelima, menyiapkan aturan mengenai pemotongan PPh atas bunga pinjaman yang diperoleh melalui penyedia jasa fintech. Keenam, mengembangkan integrasi data BUMN dalam rangka proforma SPT wajib pajak (prepopulated).

Ketujuh, menyederhanakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penghapusan batasan untuk pengusaha kecil yang bergerak di sektor usaha ritel, barang pertanian, dan barang bekas.

Kedelapan, mengenakan pungutan PPN terhadap seluruh barang kiriman (tidak ada batasan). Kesembilan, mengembangkan regulasi untuk sektor ekonomi digital. Adapun untuk dua poin terakhir saat ini sudah dilaksanakan pemerintah.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pungutan PPN terhadap barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 yang berlaku sejak Januari 2020. Dalam PMK tersebut, semua barang kiriman dikenai PPN.

Sementara itu, regulasi mengenai ekonomi digital sudah diatur dalam UU No. 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Dalam UU tersebut mengatur bahwa kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN dan PPh. Pengenaan PPN pun sudah diperinci pada PMK No. 48/2020 dan beleid ini akan berlaku pada 1 Juli 2020. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : regulasi berkepastian hukum, regulasi pajak, DJP, lakin 2019, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan