Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

A+
A-
0
A+
A-
0
Insentif PPh atas Penempatan DHE SDA Diperluas, Tak Hanya Deposito

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan segera menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang memerinci insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan RPP tersebut bakal memerinci perlakuan PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen tertentu untuk penempatan DHE SDA. Dalam hal ini, pemerintah menawarkan insentif tarif PPh hingga 0%.

"Di PP nanti diperinci, instrumen valas apa saja yang biasanya kena PPh 20%, nanti akan berjenjang sampai ke [tarif] 0%," katanya, dikutip pada Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Susiwijono menuturkan RPP tersebut disiapkan untuk merevisi PP 123/2015 yang berlaku saat ini. Nanti, insentif PPh bakal diberikan tidak hanya atas penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen keuangan lainnya.

Dia menilai kepatuhan eksportir SDA menempatkan DHE di dalam negeri sejauh ini sudah baik. Hal ini dikarenakan adanya insentif pajak yang ditawarkan dalam PP 123/2015, walaupun masih terbatas untuk instrumen deposito.

Jika RPP diundangkan, dia meyakini penempatan DHE di dalam negeri bakal makin ramai. Beberapa eksportir selain SDA, lanjutnya, bahkan mulai meminta untuk turut diwajibkan menempatkan DHE sehingga berhak memperoleh insentif pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"[Penempatan] DHE apa sih paling risikonya? Retensi 3 bulan. Retensi 3 bulan juga bukan tidak bisa digunakan karena ada skema-sema penggunaan instrumen Bank Indonesianya banyak ini," ujar Susiwijono.

Dia menambahkan RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu telah rampung diharmonisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri.

Sejauh ini, PP 123/2015 hanya memberikan insentif untuk instrumen deposito. Adapun tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA berdasarkan PP 123/2015, lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10% jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

Sementara itu, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 36/2023, pp 123/2015, insentif pajak, PPh, devisa hasil ekspor, DHE SDA, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama