Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

A+
A-
2
A+
A-
2
Jalankan Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, DJP Pakai Data Analytics

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan data analytics untuk menjalankan berbagai proses bisnis terkait dengan kepatuhan wajib pajak.

Data analytics diimplementasikan pada pengembangan aplikasi Compliance Risk Management Transfer Pricing (CRM TP), Smartweb dan Ability to Pay. Pengembangan aplikasi tersebut untuk membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

“Dengan adanya aplikasi tersebut, petugas pajak dapat menentukan prioritas dalam melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan serta melakukan tindak lanjut yang sesuai dengan profil risiko masing-masing wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Topik mengenai implementasi data analytics ini juga dibahas dalam salah satu plenary session pada The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF). Acara kali ini dipandu the State Revenue Committee of the Ministry of Finance of Kazakhstan.

Konferensi bertajuk Digitalization of Tax Administration ini diikuti oleh perwakilan otoritas pajak dari 61 yurisdiksi, perwakilan dari 12 organisasi internasional, serta perwakilan dari para akademisi dan pelaku bisnis.

Adapun pembahasan mengenai implementasi data analytics di Indonesia masuk dalam plenary session bertajuk Tax Administration Digitalization, Tax Services Digitalization dan New Technologies in Taxation. Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti memaparkan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Mengenai digitalisasi administrasi perpajakan yang sedang dijalankan DJP, Anda bisa membaca berbagai ulasan pada Fokus ‘Berharap Banyak dari Digitalisasi Administrasi Pajak’.

Dalam konferensi ini, ada pula peluncuran Final Report of Five Task Forces berdasarkan Wuzhen Action Plan (2019-2021). DJP Indonesia sebagai ketua gugus tugas Expediting Tax Dispute Resolution turut menyampaikan laporan. Adapun penyampaian laporan dilakukan Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Yanu Asmadi.

Sebagai informasi, BRITACOF merupakan salah satu program gagasan The Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) dengan tujuan untuk menjadi wadah komunikasi dan berbagi pengalaman pengembangan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

BRITACOM sendiri merupakan asosiasi nonprofit yang menjadi wadah kerja sama perpajakan antaryurisdiksi dalam Belt and Road Initiative. Adapun Belt and Road Initiative merupakan sebuah program yang diresmikan pemerintah China untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan percepatan integrasi ekonomi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan, pemeriksaan, penagihan, data analytics, analisis data, pajak, kepatuhan pajak, CRM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama