Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

A+
A-
0
A+
A-
0
Jamin Ketahanan Energi dan Pangan, Ini Usulan Bappenas

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasioanl/Bappenas menyatakan tersedianya pasokan energi dan pangan merupakan pondasi proses pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, perlu kebijakan prioritas untuk mengamankan kedua hal tersebut.

Deputi Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas Arifin Rudiyanto mengatakan untuk energi ada tantangan seperti besarnya ketergantungan energi fosil yang mencapai 91% pemenuhan energi nasional. Indonesia minim memakai energi baru dan terbarukan meski memiliki potensi besar.

"Proses pemulihan ekonomi dan bidang lainnya tidak akan jalan kalau tidak didukung dengan ketahanan energi, pangan dan sumber air, ini menjadi faktor yang saling berkaitan," katanya dalam acara webinar Outlook Pembangunan 2021, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Arifin menjabarkan sumber energi baru dan terbarukan melimpah ruah di Indonesia dengan potensi 419,3 giga watt. Sementara itu, pemanfaatannya baru 10,2 giga watt. Oleh karena itu, perlu terobosan kebijakan untuk menjamin ketahanan energi nasional secara berkelanjutan.

Menurutnya, terdapat 3 rekomendasi prioritas dari Bappenas untuk meningkatkan ketahanan energi nasional. Ketiga rekomendasi prioritas tersebut terdiri dari kerangka investasi di bidang energi, kerangka kelembagaan dan kerangka regulasi.

Pada kerangka investasi, rekomendasi kebijakan prioritas terdiri dari 7 kegiatan yang dimulai dengan meningkatkan produksi Migas di dalam negeri, mengurangi ketergantungan impor dan membangun infrastruktur gas bumi.

Baca Juga: Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Kemudian memperluas jangkauan pelayanan, mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, mendirikan pusat konservasi energi dan membangun kilang bahan bakar nabati seperti minyak kelapa sawit.

Selanjutnya pada kerangka kelembagaan, Bappenas menyarankan restrukturisasi dua BUMN energi, yakni PLN dan Pertamina. Restrukturisasi PLN berdasarkan wilayah untuk memisahkan kawasan komersial bisnis PLN dengan program subsidi energi atau public service obligation (PSO).

Sementara itu, untuk Pertamina agenda restrukturisasi melalui pengembangan SDM membagi restrukturisasi berdasarkan kegiatan usaha hulu dan usaha hilir.

Baca Juga: Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Adapun rekomendasi prioritas pada kerangka regulasi terdiri dari 4 program. Pertama, mengubah skema pemberian subsidi dari basis komoditas menjadi berdasarkan penerima yakni penduduk yang membutuhkan subsidi.

Kedua, mengurangi ekspor batubara. Ketiga, memperbaiki sistem insentif untuk menarik investasi pada pengembangan energi baru dan terbarukan. Keempat, mempercepat revisi UU Migas dan UU Ketenagalistrikan.

"Jadi perlu mengubah subsidi berdasarkan komoditas menjadi kepada penduduk tidak mampu. Ini perlu dilakukan agar subsidi bisa tepat sasaran dan sekaligus sebagai sarana membangun basis data yang efisien. Satu data bisa digunakan untuk berbagai keperluan," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: Anggaran Besar tapi Target Stunting Sulit Tercapai, Ini Kata Bappenas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemulihan ekonomi, ketahanan energi, ketahanan pangan, Bappenas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 18 September 2023 | 16:30 WIB
LOGISTIK NASIONAL

Untuk Jadi Negara Maju, Biaya Logistik Indonesia Masih Perlu Ditekan

Selasa, 22 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bappenas: Kerugian Ekonomi akibat Perubahan Iklim Capai Rp 544 Triliun

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Ibu Kota Negara Bakal Direvisi, Ini Poin-Poin Perubahannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya