Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jasa Pendidikan Bebas PPN, Bagaimana Implikasinya?

A+
A-
40
A+
A-
40
Jasa Pendidikan Bebas PPN, Bagaimana Implikasinya?

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Fanny selaku staf admin dari suatu sekolah yang terletak di Provinsi Bali. Sebagai seorang staf admin, saya juga memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selama ini, sekolah kami tidak pernah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan yang disediakan kepada siswa-siswi. Namun, saya mendapat kabar baru bahwa kini jasa pendidikan bukan tidak dipungut, melainkan dibebaskan dari PPN. Pertanyaan saya, apakah terdapat perbedaan dengan ketentuan sebelumnya? Jika ada, bagaimana implikasinya? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Fanny atas pertanyaannya. Sebagaimana telah disampaikan oleh Ibu Yanti, ketentuan PPN atas jasa pendidikan mengalami perubahan. Perubahan ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum diberlakukan UU HPP, jasa pendidikan termasuk dalam kategori jasa tidak kena pajak (JTKP). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 2009).

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

….

  1. jasa pendidikan;

Sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf g UU PPN, jasa pendidikan termasuk JTKP atau negative list. Dengan demikian, penyelenggara jasa pendidikan tidak wajib mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang tidak terdapat penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Penyelenggara jasa pendidikan juga tidak perlu membuat faktur pajak.

Sejak diberlakukan UU HPP, jasa pendidikan dihapus dari daftar JTKP dan dipindahkan ke Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 6 UU PPN 2009 s.t.d.t.d UU HPP. Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 huruf f PP 49/2022 yang berbunyi:

Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

….

  1. jasa pendidikan;

Berdasarkan pada kedua peraturan tersebut, dapat dipahami jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh sebab itu, penyerahan jasa pendidikan dibebaskan dari pengenaan PPN. Perubahan ini mengakibatkan adanya sejumlah penyesuaian dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Pertama, penyerahan jasa pendidikan termasuk jasa kena pajak (JKP) dan menjadi objek PPN. Fasilitas PPN dibebaskan bukan berarti menghapus penyerahan jasa pendidikan dari objek PPN. Pada dasarnya, jasa pendidikan sebagai BKP tetap menjadi objek PPN, tetapi besaran PPN yang terutang nihil.

Kedua, kewajiban untuk mengukuhkan diri sebagai PKP jika jumlah peredaran bruto telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2023, pengusaha wajib mengukuhkan diri sebagai PKP jika jumlah peredaran brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Hal ini berbeda dengan ketentuan saat jasa pendidikan termasuk JTKP.

Ketiga, PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Meskipun PPN yang terutang nihil, tetapi PKP tetap memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak. Sebab, transaksi tersebut pada mulanya merupakan JKP yang terutang PPN. PKP dapat membuat faktur pajak dengan kode transaksi 08.

Keempat, pajak masukan tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan sehubungan dengan perolehan JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan tidak dapat dikreditkan. Perlakuan ini sebenarnya sama dengan ketentuan sebelumnya saat jasa pendidikan diklasifikasikan JTKP.

Perlu digarisbawahi, fasilitas pembebasan PPN atas jasa pendidikan harus memenuhi satu syarat utama yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (4) PP 49/2022 yang berbunyi:

(4) Jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi jasa penyelenggaraan:

  1. pendidikan anak usia dini;
  2. pendidikan dasar;
  3. pendidikan menengah; dan
  4. pendidikan tinggi,

oleh satuan pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Sesuai dengan muatan materi tersebut, jasa penyelenggaraan pendidikan jalur formal dapat memperoleh pembebasan PPN sepanjang telah memiliki izin pendidikan formal dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Konsultasi UU HPP, DDTC Fiscal Research & Advisory, konsultasi pajak, pajak, UU HPP, jasa pendidikan, PP 49/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA PEMATANG SIANTAR

Buntut Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Minyak Goreng Puluhan Juta Disita

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih