Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

A+
A-
0
A+
A-
0
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Ilustrasi. Suasana rapat di Gedung DPR. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan berbagai risiko ketika menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Amir mengatakan ekonomi sedang dihadapkan berbagai risiko yang berasal dari dalam dan luar negeri. Terlebih, KEM-PPKF 2025 disusun pada masa transisi ke pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

"Tentu pemerintah juga harus hati-hati dalam menetapkan program-program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini karena kondisi saat ini sangat tidak menentu," katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Amir menuturkan penyusunan KEM-PPKF harus berdasarkan kondisi saat ini dan tantangan yang bakal terjadi pada 2024. Terkait dengan kondisi saat ini, lanjutnya, perekonomian bahkan masih dihadapkan pada ketidakpastian, terutama dari sisi eksternal.

Dia menjelaskan KEM-PPKF juga harus menyediakan ruang bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk merealisasikan janji kampanyenya. Adapun pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024.

Di sisi lain, terdapat beberapa isu strategis yang perlu dibahas bersama antara pemerintah dan DPR mengenai KEM-PPKF 2025, termasuk soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sebagaimana amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selain itu, ada rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara yang tertulis pada dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

"Pasti akan ada diskusi-diskusi, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun kita di DPR terkait bagaimana menetapkan KEM-PPKF yang akan kita bicarakan," ujar Amir.

Dalam rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN dibidik pada kisaran 2,48% - 2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berkisar 5,3% - 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% - 5%, sedangkan rasio gini sebesar 0,37.

Setelah itu, pemerintah juga mengusulkan target indeks modal manusia sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2025, kebijakan fiskal, pemerintahan prabowo-gibran, APBN, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru