Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Akan Atur Penerapan PKKU atas Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

A+
A-
6
A+
A-
6
Kemenkeu Akan Atur Penerapan PKKU atas Transaksi Afiliasi Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan baru yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan ketentuan terbaru akan turut mengatur penerapan PKKU atas wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi afiliasi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri.

"Dalam PKKU ini, kita tidak hanya semata-mata mengatur transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa lintas yurisdiksi, tetapi mengatur juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan transaksi yang di dalam negeri,” katanya, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Dalam webinar Penerapan PKKU yang digelar oleh PKN STAN, Yon menjelaskan penerapan PKKU atas transaksi afiliasi perlu diatur pemerintah guna menekan risiko ketidakpatuhan wajib pajak di dalam negeri.

Menurut Yon, penerapan PKKU atas transaksi afiliasi di dalam negeri juga menjadi upaya pemerintah mengurangi ruang bagi perusahaan-perusahaan terafiliasi di dalam negeri untuk melakukan aggressive tax planning.

"Kalau kita lihat, ini sering terjadi. Berbagai faktor menunjukkan adanya modus transaksi yang melibatkan penerapan transaksi yang tidak arm's length di antara berbagai pihak yang memiliki hubungan istimewa di dalam negeri," ujar Yon.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Definisi PKKU dalam PP 55/2022

Untuk diketahui, PP 55/2022 mendefinisikan PKKU sebagai prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen. PKKU wajib diterapkan oleh wajib pajak yang memiliki transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Transaksi yang dimaksud antara lain transaksi afiliasi serta transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Dalam hal wajib pajak tidak menerapkan PKKU; menerapkan PKKU, tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU maka dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan ataupun pengurangan guna menghitung besaran penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan PKKU pada PP 55/2023 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, peraturan pajak, PP 55/2022, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pajak yang Dapat Diterbitkan SKP Nihil atau Lebih Bayar

Senin, 01 Juli 2024 | 14:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Kemiskinan Turun Jadi 9,03 Persen dan Gini Ratio 0,379

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu