Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Sudah Lebih dari Kebutuhan Masyarakat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio dalam rapat bersama Banggar DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Febrio mengatakan insentif pajak diperlukan untuk mengakselerasi pemulihan sektor-sektor ekonomi. Menurutnya, pemberian berbagai insentif tersebut bahkan melebihi kebutuhan masyarakat sehingga tidak semuanya terserap optimal.

"Banyak sekali insentif kita itu lebih dari yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga terlihat bahwa realisasi penggunaan insentif yang kita sediakan tidak semuanya berhasil digunakan masyarakat," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, Senin (13/6/2022),

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Febrio mengatakan insentif pajak dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mulai diberikan sejak awal pandemi Covid-19 pada Maret 2020. Insentif yang diberikan di antaranya pajak penghasilan (PPh) final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemerintah memberikan insentif tersebut kepada sektor usaha yang eligible. Sektor penerimanya beberapa kali bertambah seiring dengan makin meluasnya dampak pandemi Covid-19 pada 2020 hingga awal 2021.

Memasuki pertengahan 2021, sektor eligible penerima insentif pajak sudah mulai dikurangi, dan berlanjut hingga tahun ini. Melalui PMK 3/2022, pemerintah hanya memberikan insentif kepada sektor usaha yang masih mengalami tekanan oleh pandemi seperti sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Sehingga ke depan, kalaupun perekonomian sudah mulai sudah pulih di tahun 2022 dan seterusnya, tentunya insentif ini akan semakin tajam," ujarnya.

Febrio menyebut pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pemberian insentif pajak secara berkala. Pasalnya mulai 2022, beberapa jenis insentif juga diberikan secara permanen berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), seperti ketentuan threshold penghasilan kena pajak pada wajib pajak orang pribadi UMKM senilai Rp500 juta.

Kemudian, ada pula peningkatan threshold restitusi PPN dipercepat berdasarkan PMK 209/2021.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain untuk dunia usaha, ada pula insentif pajak yang diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat. Insentif tersebut di antaranya pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP serta PPN atas rumah DTP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif perpajakan, diskon pajak, pandemi Covid-19, PEN, PPh Pasal 21 DTP, PPh final, UMKM, PPN, diskon PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama