Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini, sebagaimana tertuang dalam Keppres 3/2024.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan keduanya yakni RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP, serta RPP Jenis dan Tarif PNBP. Menurutnya, kedua RPP tersebut bakal menyederhanakan ketentuan dari sejumlah PP yang berlaku saat ini.

"Ini sedang kami review dan kami coba konsolidasikan supaya menjadi lebih sederhana dan pengaturannya juga lebih synchronize dan harmonize satu dengan yang lain," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Isa mengatakan RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) UU 9/2018 tentang PNBP.

RPP tersebut nantinya bakal mengatur tentang pengelolaan PNBP; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; serta tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.

Melalui RPP tersebut, pemerintah akan mencabut 3 PP yang berlaku saat ini. Ketiganya yakni PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP; PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.

Baca Juga: Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Sementara itu, RPP Jenis dan Tarif PNBP juga disusun sebagai peraturan pelaksana UU 9/2018 tentang PNBP. Isa menyebut penyusunan RPP ini dilakukan untuk membuat ketentuan tentang jenis dan tarif PNBP yang lebih sederhana.

Meski demikian, masih ada kemungkinan penyederhanaan ketentuan mengenai jenis dan tarif PNBP ini tidak dapat dituangkan menjadi hanya 1 RPP karena kekhasan pengelolaan PNBP pada masing-masing kementerian/lembaga.

Menurutnya, penyusunan RPP Jenis dan Tarif PNBP juga dilakukan untuk mengakomodasi masukan dari kementerian/lembaga yang hendak mengubah jenis dan tarif PNBP yang kelolanya.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

"Saat ini ada 16 kementerian/lembaga yang menginginkan tarif PNBP di areanya, di yurisdiksinya di-review dan diperbaiki," ujarnya.

Keenam belas kementerian/lembaga tersebut meliputi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; serta Kementerian Pertahanan.

Selain itu, ada Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (sap)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, kementerian, lembaga, Instansi Pengelola PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 09 Juni 2024 | 10:30 WIB
RAPBN 2025

Kementerian ESDM Usulkan Subsidi Solar Rp1.000 - Rp3.000 per Liter

Sabtu, 08 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, DPR Dukung Penerapan Automatic Blocking System

Jum'at, 07 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian PANRB: Tenaga Honorer Jadi ASN Tak Boleh Tambah Beban APBN

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Ini Sederet Rekomendasi Komisi XI untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen