Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ubah Susunan Organisasi LNSW, Simak Detailnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Ubah Susunan Organisasi LNSW, Simak Detailnya

Laman muka PMK 78/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan melakukan perubahan atas struktur organisasi Lembaga National Single Window (LNSW).

Perubahan struktur organisasi LNSW dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78/2022 yang mencabut PMK sebelumnya yakni PMK 180/2018.

"Organisasi LNSW sebagaimana ditetapkan dalam PMK 180/2018 ... sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis," bunyi bagian pertimbangan PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pada PMK terbaru, organisasi LNSW terdiri dari Sekretariat, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, Direktorat Teknologi Informasi, dan Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan.

Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan adalah pengganti dari direktorat sebelumnya yakni Direktorat Penjaminan Mutu.

Adapun tugas Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan adalah melaksanakan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundangan-undangan sebagai acuan utama dalam pengajuan dokumen kepabeanan, melaksanakan tata kelola data, dan melaksanakan kemitraan di bidang pengelolaan INSW.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Perubahan susunan organisasi pada PMK 78/2022 harus ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah ada persetujuan tertulis dari Kemenpan-RB.

"Pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan peraturan menteri ini dilaksanakan paling lambat 1 tahun setelah peraturan menteri ini diundangkan," bunyi Pasal 72 PMK 78/2022.

PMK 78/2022 telah diundangkan pada 19 April 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, National Single Window, PMK 78/2022, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya