Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemplang Pajak, 2 Pejabat Pembuat Akta Tanah Ditahan Kejari

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan tersangka tindak pidana korupsi berinisial A dan MS.

Kedua tersangka yang merupakan karyawan kantor pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ditengarai secara sengaja memanipulasi laporan dan tidak menyetorkan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ke kas daerah Pemkot Samarinda.

"Indikasi kerugian dari kasus itu sekitar Rp1,08 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Fandy menerangkan dugaan korupsi BPHTB tersebut ditengarai dilakukan oleh A dan MS pada 2015 hingga 2018. Adapun tindak pidana ini terungkap setelah dilakukannya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.

"Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001," ujarnya seperti dilansir kaltimpost.jawapos.com.

Ditahan selama 20 Hari

Saat ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Samarinda terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Penahan dilakukan untuk mempercepat proses penuntutan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri ataupun merusak/menghilangkan barang bukti. Penahanan dilakukan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyiapkan surat dan administrasi penuntutan, kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk diperiksa dan diadili pada tahap persidangan," tutur Fandy. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota samarinda, kejari, pejabat pembuat akta tanah, penggelapan pajak, pajak daerah, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen