Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

A+
A-
4
A+
A-
4
Kenaikan Tarif PPN Arab Saudi Bakal Kerek Biaya Umroh dan Haji

Suasana haji di Baitullah di Mekah. (blog.britishmuseum.org)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha biro haji dan umrah menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar tiga kali lipat dari 5% menjadi 15% di Arab Saudi bakal berimplikasi pada kenaikan biaya perjalanan haji dan umrah.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan asosiasinya juga belum mendapatkan kepastian apakah PPN yang dikenakan oleh pemerintah daerah (pemda) di Arab Saudi akan naik atau tidak.

"Sampai saat ini penyelenggara ibadah haji khusus dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah belum tahu, apakah hanya PPN pusat saja yang naik, karena ada juga PPN daerah 5% yang sampai saat ini belum diketahui nilai barunya," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Kenaikan PPN Picu Hal ini di Bisnis Properti

Firman mengungkapkan pengenaan PPN baik oleh pusat maupun daerah saat ini berlaku atas semua transaksi. Sebelumnya, objek PPN dari pemda hanya berlaku atas tarif hotel, tetapi tidak mencakup makanan dan pelayanan.

"Tapi setahun belakangan ini, PPN daerah sudah mencakup semua transaksi, seperti PPN dari pemerintah pusat," kata Firman.

Apabila diasumsikan tarif PPN yang dikenakan oleh pemda atas objek pajak PPN daerah tetap 5%, maka potensi beban PPN yang perlu ditanggung oleh biro haji dan umrah adalah 20%. Apabila tarif PPN dari pemda ikut naik, maka semakin tinggi pula beban PPN yang perlu ditanggung.

Dengan PPN yang meningkat sekaligus adanya protokol kesehatan yang memaksa standar social distancing, maka kapasitas bus dan pesawat juga akan berkurang. Hal ini akan berdampak pada kenaikan biaya transportasi.

Tipe kamar yang disediakan juga akan berubah mengingat setiap kamar hanya boleh diisi oleh 3 orang. "Secara jumlah pemberian visa umrah juga akan dikurangi karena kapasitas Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini hanya 40% dari kapasitas aslinya," kata Firman.

Terlepas dari biaya tersebut, Firman bisa memahami mengapa Arab Saudi meningkatkan tarif PPN hingga 3 kali lipat. Kondisi ekonomi yang teramat berat membuat pemasukan Kerajaan dari umrah mengalami penurunan, belum harga minyak bumi yang ikut turun selama pandemi.

"Hal ini membuat Arab Saudi mengambil keputusan berat bagi restrukturisasi ekonomi pasca pandemi yang harus menaikkan pemasukan dari sektor PPN dari 5% ke 15%," ujar Firman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenaikan PPN Arab Saudi, biaya umrah dan haji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

daftarhajiumroh

Senin, 17 Agustus 2020 | 21:46 WIB
bisa naik pada harga hotel dan bis nya jamaah umroh nih, bisa bisa tiket saudia hiks
1

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama