Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Ubah Pola Konsumsi Masyarakat

A+
A-
0
A+
A-
0
Kenaikan Tarif PPN Berpotensi Ubah Pola Konsumsi Masyarakat

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji saat mengisi sesi Seminar Nasional Perpajakan 2022 oleh Himpunan Mahasiswa D-III Perpajakan Universitas Airlangga.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berpotensi mengubah perilaku konsumsi di masyarakat, khususnya pada beberapa bulan sebelum dan sesudah kebijakan berjalan.

Partner of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan berdasarkan kajian empiris yang dilakukan di beberapa negara yang menaikkan tarif PPN, konsumsi masyarakat cenderung naik dalam beberapa bulan sebelum kenaikan tarif PPN berlaku.

"Ketika Anda tahu per tanggal berapa tarif akan meningkat, konsumsi akan meningkat lalu drop dan selanjutnya kembali ke tren normal," ujar Bawono dalam Seminar Nasional Perpajakan 2022 bertajuk Reformasi Perpajakan Pasca Terbit UU HPP terhadap PPN dan NPWP pada era Post-Pandemic yang digelar Himpunan Mahasiswa D-III Perpajakan Universitas Airlangga, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan demikian, kenaikan tarif PPN justru memiliki tendensi menggeser konsumsi yang biasanya baru terealisasi pada masa yang akan datang, ke saat ini.

Pergeseran pola konsumsi juga memiliki potensi memengaruhi pola penerimaan. Penerimaan PPN cenderung tumbuh pesat pada bulan-bulan menjelang pemberlakukan kenaikan tarif PPN dan kembali normal pada bulan-bulan selanjutnya.

Hingga Mei 2022, realisasi PPN tercatat sudah mencapai Rp238,12 triliun. Bila dicermati, kinerja penerimaan PPN pada tahun ini tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan tarif, melainkan juga berkat pemulihan konsumsi.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Sebenarnya dampak kenaikan tarif itu tidak lebih dari 40% secara komposisinya, tapi lebih kepada memang secara baseline aktivitas konsumsinya itu yang meningkat," ujar Bawono.

Terlepas dari tren tersebut, pemerintah memperkirakan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang berlaku sejak April 2022 akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp44,4 triliun pada tahun ini.

Penggunaan NIK sebagai NPWP
Dalam seminar ini Bawono juga sempat menyinggung kebijakan pemerintah yang mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebijakan ini, menurutnya, bakal meningkatkan keadilan dalam hal pemanfaatan anggaran, bukan hanya keadilan dalam aspek pajak semata.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Bawono mengatakan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, pemerintah dapat lebih mudah mengetahui seberapa besar pajak yang dibayar sekaligus bantuan anggaran yang diterima oleh setiap individu.

"Artinya dia bayar pajak berapa dan in return dia dapat fasilitas apa," ujar Bawono.

Seperti diketahui, banyak program-program bantuan sosial dari pemerintah yang penyalurannya amat bergantung pada data dan informasi berbasis NIK. Dengan penggunaan NIK sebagai NPWP, maka pemerintah dapat lebih mudah mengetahui fiscal incidence dari setiap individu.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Bukan tidak mungkin, penggunaan NIK sebagai NPWP juga bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk mengubah desain pengurang pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang saat ini masih berbasis pada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi itemized deduction.

Dalam penerapannya, NIK nantinya akan digunakan sebagai NPWP melalui skema aktivasi. Nantinya, hanya orang pribadi yang sudah memiliki kewajiban perpajakan yang NIK-nya diaktivasi sebagai NPWP.

Walau demikian, hingga saat ini ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP masih belum diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

"Aktivasi ini apakah self-activated, berdasarkan jabatan, atau berdasarkan pihak ketiga yang memotong? Ini kita menunggu aturannya," ujar Bawono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama