Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

A+
A-
4
A+
A-
4
Kendaraan yang Disewa dari Rental Hilang, Tagihan Ganti Rugi Kena PPN?

Ilustrasi mobil. Sejumlah mobil melintasi banjir di jalan protokol Khatib Sulaiman Padang, Sumatera Barat, Jumat (14/7/2023). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - UU PPN mengatur bahwa saat terutangnya pajak, salah satunya, adalah ketika terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak. Jika pembayaran diterima sebelum penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka saat terutangnya adalah pada saat pembayaran.

Jika tidak terjadi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak maka tidak ada PPN yang terutang. Salah satu contoh kasusnya, ketika seseorang kehilangan kendaraan yang disewa dari perusahaan rental.

Merespons kejadian tersebut, pihak perusahaan rental sebagai pengusaha kena pajak (PKP) kemudian menagihkan biaya ganti rugi kepada sang penyewa. Jika hal tersebut terjadi, apakah tagihan atas biaya ganti ruti terutang PPN?

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Dalam transaksi klaim atas kehilangan [pembayaran ganti rugi] tidak ada penyerahan BKP/JKP/BKPTB sehingga transaksinya tidak terutang PPN," tulis contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Rabu (23/8/2023).

Sebagai informasi, Pasal 11 UU PPN menjabarkan saat dan tempat terutangnya pajak, yakni penyerahan barang kena pajak, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean.

Selanjutnya, terutangnya PPN muncul [ada saat ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Dirjen Pajak dapat menetapkan saat lain sebagai saat terutangnya pajak dalam hal saat terutangnya pajak sukar ditetapkan atau terjadi perubahan ketentuan yang dapat menimbulkan ketidakadilan," bunyi Pasal 11 ayat (4) UU PPN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, PPN, penyewaan kendaraan, PPN mobil, klaim ganti rugi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama