Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketemu DPR, Bappebti Beri Update Soal Rencana Pajak Kripto

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan masih menyiapkan peraturan yang diperlukan untuk mengenakan pajak atas aset kripto.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan regulasi tentang pajak diperlukan seiring dengan transaksi aset kripto yang bertumbuh.

Saat ini, lanjutnya, rencana pengenaan pajak atas aset kripto tersebut masih dibahas bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Untuk pengaturan pajaknya, kami sedang berdiskusi dengan BKF," katanya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Indrasari menuturkan pasar kripto Indonesia terus menunjukkan peningkatan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hingga Februari 2022, transaksi aset kripto tercatat sudah mencapai Rp83,8 triliun.

Dari sisi jumlah pelanggan, angkanya telah menembus 12,4 juta investor. Jumlah tersebut naik 11% dibandingkan dengan posisi akhir tahun 2021 sebanyak 11,2 juta investor.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Untuk itu, Indrasari berpandangan pembentukan kelembagaan perdagangan aset kripto sudah makin dibutuhkan. Misalnya bursa aset kripto, lembaga kliring berjangka, pengelola tempat penyimpanan, pedagang fisik aset kripto, serta bank penyimpan.

"Saat ini, entitas yang sudah ada adalah calon pedagang aset kripto, di mana telah ada 18 calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti," ujarnya.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga sebelumnya menyatakan pengaturan tentang pajak atas aset kripto akan diberlakukan setelah bursanya terbentuk. Rencananya, pajak atas aset kripto akan berlaku secara final. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Bappebti, pajak kripto, aset digital, pajak, kripto, produk digital, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan