Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Kewajiban Perpajakan Pedagang Online Sama dengan UMKM? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban perpajakan pedagang online atau pemilik online shop tidak otomatis sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Dwi Langgeng Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Langgeng mengatakan pada dasarnya ketentuan perpajakan yang berlaku untuk pedagang online sama dengan pedagang umum lainnya.

“Jadi sebenarnya tidak otomatis [sama dengan kewajiban perpajakan pelaku UMKM],” ujarnya dalam Tax Live episode 26, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Karena sama dengan pedagang umum lainnya, ada dua skema kewajiban perpajakan. Pertama, kewajiban perpajakan untuk wajib pajak UMKM, terutama dengan menggunakan tarif pajak penghasilan (PPh) final). Kedua, kewajiban perpajakan menggunakan tarif ketentuan umum.

Adapun pedagang, termasuk pemilik online shop, yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan wajib pajak UMKM. Dalam konteks ini, wajib pajak bisa menggunakan ketentuan PPh final PP 23/2018.

Terkait dengan ketentuan PPh final PP 23/2018 ini, pemerintah juga akan memberlakukan batasan omzet tidak kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Ketentuan ini mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Simak pula ‘Omzet UMKM di Bawah Rp500 Juta, Tidak Perlu Bayar Pajak Lagi?’.

Dwi mengatakan wajib pajak UMKM yang sudah memilih menggunakan rezim PPh final PP 23/2018 juga bisa beralih menggunakan ketentuan umum pajak. Namun demikian, wajib pajak tetap harus menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak (KPP). (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, online shop, marketplace, UMKM, PPh final, PP 23/2018, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama