Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Bantu Menkeu Awasi DJP, DJBC, dan BKF

A+
A-
2
A+
A-
2
Komwasjak Bantu Menkeu Awasi DJP, DJBC, dan BKF

Rapat perdana Komwasjak periode 2023-2026. (foto:Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) diharapkan bisa membantu menteri keuangan dalam pengawasan.

Sesuai dengan PMK 2/2023, Komwasjak sebagai lembaga independen yang membantu menteri keuangan dalam pengawasan dan pemberian rekomendasi strategis atas kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

“Komwasjak bisa menjadi seperti fourth line of defence membantu menteri keuangan dalam mengawasi DJP, DJBC, dan BKF,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu sekaligus Anggota Ex-Officio Komwasjak Awan Nurmawan Nuh, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Komwasjak periode 2023-2026 mengawali masa tugasnya dengan menyelenggarakan rapat perdana di ruang rapat Monitoring Room Komwasjak, lantai 14 Gedung Djuanda II. Seluruh anggota Komwasjak yang baru dilantik hadir dalam rapat tersebut.

Mereka adalah Amien Sunaryadi (ketua), Zainal Arifin Mochtar (wakil ketua), Setiawan Basuki (anggota), Estu Budiarto (anggota), Hendra Prasmono (anggota), serta Heru Pambudi (Sekretaris Jenderal Kemenkeu dan Awan Nurmawan Nuh (Inspektur Jenderal Kemenkeu) sebagai anggota ex-officio.

Dalam rapat ini, selain perkenalan antaranggota Komwasjak dengan Sekretariat Komwasjak, ada pembahasan tugas, fungsi, dan proses bisnis baru sesuai dengan PMK 2/2023. Ada pula pemaparan kinerja periode sebelumnya menyangkut saran dan rekomendasi perpajakan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Komwasjak dan Sekretariat Komwasjak harus bisa berkolaborasi dengan dengan unit eselon lainnya. “Kita menciptakan irama agar masing-masing lini pengawasan bisa harmonis,” kata Heru Pambudi.

Adapun fungsi Komwasjak adalah mengkaji setiap kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada pula fungsi terkait dengan evaluasi risiko strategis, masukan rencana strategis, serta penerusan seluruh pengaduan terkait perpajakan.

Kemudian, ada pula fungsi terkait dengan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan, komunikasi dan/atau publikasi tugas dan fungsi Komwasjak, serta fungsi lain yang ditugaskan oleh menteri keuangan dan wakil menteri keuangan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terkait dengan penguatan Komwasjak, Amien Sunaryadi mengatakan dahulu, World Bank mempunyai konsep strengthening country systems. Jika ada suatu kelemahan, perlu diidentifikasi unit yang seharusnya bertanggung jawab atas kelemahan itu.

“Nah, unit ini yang diperkuat. Barangkali di Kemenkeu juga seperti itu,” katanya.

Komwasjak memperkuat pengawasan strategis di Kemenkeu. Pengawasan dilakukan dengan dukungan serta sinergi para pihak terkait untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan serta mewujudkan eksosistem perpajakan yang lebih berkeadilan. (kaw)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komite Pengawas Perpajakan, Komwasjak, pengawasan, pajak, Ditjen Pajak, bea cukai, DJBC, BKF, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama