Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Komwasjak Tinjau KEK Sei Mangkei, Ada Apa?

Ilustrasi. (foto: kargoku)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melakukan kunjungan lapangan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei Sumatra Utara.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima DDTCNews pada Rabu (7/11/2018), Komwasjak berdialog dengan pengurus PT Kawasan Industri Nusantara selaku badan pengelola KEK Sei Mangkei serta perwakilan dua perusahaan/investor.

Selama diskusi, Komwasjak menerima beberapa persoalan terkait fasilitas pajak, kebapeanan, dan cukai. Investor mengeluhkan ketidakjelasan pihak yang berwenang untuk memberikan fasilitas perpajakan serta prosedur untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Hal ini, sambungnya, menyebabkan investor lebih memilih untuk masih menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Investor masih khawatir ada penolakan atas permohonan fasilitas KEK. Apalagi, ada investor yang sudah mengajukan permohonan sebelumnya.

“Salah satu investor menerangkan permohonan fasilitas PPh ditolak karena tidak dapat memenuhi persyaratan surat keterangan fiskal (SKF) dari pemegang sahamnya yang sedang dalam proses sengketa pajak,” papar pihak Komwasjak dalam keterangan pers tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, Komwasjak akan melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pertemuan akan digunakan untuk mengidentifikasi masalah lebih lanjut serta mencari dan menghimpun alternatif solusi.

Baca Juga: Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Komwasjak berharap keinginan pemerintah untuk memberikan kemudahan di KEK dapat berjalan baik serta dapat meningkatkan ease of doing business (EoDB). Dengan demikian, investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Seperti amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.104/PMK.010/2016, investor di KEK menerima fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday dan tax allowance.

Selain itu ada fasilitas pembebasan atau tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pembebasan atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau cukai. Namun, saat ini, belum ada aturan pelaksanaan lebih lanjut dari PMK itu.

Baca Juga: Kembangkan Produk, BUMN Farmasi Minta Kemudahan Fasilitas Perpajakan

KEK sendiri dibentuk dan ditetapkan karena keunggulan geoekonomi dan geostrategis yang berpotensi mengoptimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, serta kegiatan ekonomi lain. KEK, sambungnya, didesain menjadi model terobosan pengembangan kawasan yang berimbas pada penciptaan lapangan pekerjaan.

“Pemberian fasilitas perpajakan dimaksudkan guna meningkatkan daya tarik investor asing maupun domestik serta daya asing produk dari KEK sejenis di berbagai negara,” imbuhnya. (kaw)

Baca Juga: Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Sei Mangkei, fasilitas perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 17:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Rabu, 06 September 2023 | 11:44 WIB
KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Prioritaskan Perbaikan Internal di Otoritas Perpajakan

Minggu, 13 Agustus 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Komwasjak Sudah Terima 51 Pengaduan, Sebagian Besar dari Perusahaan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya