Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Komwasjak Soroti Diskresi yang Dimiliki Otoritas Perpajakan

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) menyoroti tentang diskresi yang dimiliki oleh otoritas perpajakan di Indonesia.

Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Mochtar mengatakan diskresi seyogianya hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu saja, yaitu dalam kondisi konkret atau untuk menghindari stagnasi pemerintahan.

"Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum," katanya dalam webinar yang digelar oleh Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Zainal, mayoritas persoalan timbul akibat penyalahgunaan kewenangan berupa suap atau pemerasan. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena adanya diskresi yang terbuka lebar.

Untuk itu, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan. Alhasil, peluang untuk menyalahgunakan diskresi demi kepentingan pribadi dapat diperkecil.

Sebagai informasi, isu diskresi dalam ketentuan pajak sudah sempat dibahas dalam InsideTax edisi 15 yang terbit pada 2013. Simak juga Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Diskresi dalam hukum pajak ialah keleluasaan yang dimiliki oleh otoritas pajak untuk menilai secara subjektif penerapan suatu peraturan ataupun keleluasaan dalam menginterpretasikan peraturan perpajakan.

Diskresi timbul karena adanya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang perpajakan kepada otoritas pajak. Tak hanya itu, diskresi juga timbul akibat ketidakjelasan dan ketidakpastian dalam peraturan perpajakan itu sendiri.

Contoh dari diskresi otoritas pajak ialah diskresi oleh pegawai otoritas pajak dalam memutuskan apakah perbuatan wajib pajak termasuk pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Keleluasaan otoritas pajak untuk memilih wajib pajak yang diperiksa, menerima atau tidak menerima permohonan penurunan angsuran, dan memberi insentif pajak juga menjadi contoh dari beberapa bentuk diskresi.

Salah satu strategi yang ampuh untuk mengurangi penyalahgunaan kewenangan dalam sistem perpajakan ialah dengan membatasi diskresi. Ruang diskresi untuk menilai secara subjektif perlu dibatasi dengan perbaikan peraturan perpajakan.

Langkah pembatasan diskresi dapat ditempuh salah satunya dengan membatasi pendelegasian kewenangan untuk membentuk peraturan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, diskresi, peraturan perpajakan, otoritas perpajakan, kemenkeu, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama