Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

A+
A-
1
A+
A-
1
Bahas Penyelesaian Sengketa Pajak, Komwasjak dan DJP Gelar Diskusi

Suasana focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023). (foto: Instagram Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan focus group discussion (FGD) di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) pada Selasa (5/9/2023).

Dengan tema Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Perpajakan di Indonesia, FGD tersebut turut dihadiri Direktur Keberatan dan Banding DJP, Plt. Direktur KITSDA DJP, beserta jajaran. Hasil yang didapat dari FGD tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi.

“Hasil dari FGD akan digunakan sebagai bahan penyusunan kajian dan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk penyempurnaan mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia,” tulis Komwasjak dalam sebuah unggahan pada Instagram, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Komwasjak mengatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya di Indonesia, tidak terlepas dari masalah sengketa pajak. Sengketa pajak dapat terjadi antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pemerintah (fiskus).

“Sengketa pajak dapat terjadi … karena perbedaan pendapat tentang besarnya pajak yang terutang,” imbuh Komwasjak.

Komwasjak menyatakan salah satu problem dalam penyelesaian sengketa pajak adalah ketidakpastian hukum. Menurut International Monetary Fund (IMF) dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) (2017), ada 4 sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Sumber utama ketidakpastian hukum di ranah pengadilan adalah waktu yang lama, putusan yang tidak konsisten, kurangnya publikasi, dan banyaknya korupsi,” tulis Komwasjak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Komwasjak, Ditjen Pajak, DJP, sengketa pajak, keberatan, banding, kitsda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama