Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kriteria Penanggung Pajak yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Kriteria Penanggung Pajak yang Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023 turut memuat kriteria penanggung pajak yang dapat diusulkan untuk dilakukan pencegahan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) PMK 61/2023, pencegahan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

“Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Adapun iktikad baik diragukan jika tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran meskipun telah diberitahukan surat paksa dan/atau menyembunyikan/memindahtangankan barang yang dimiliki/dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Pengusulan pencegahan bagian dari serangkaian tindakan penagihan pajak. Pengusulan pencegahan dapat dilakukan jika telah dilakukan penjualan barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Namun, sesuai dengan Pasal 6 ayat (8) PMK 61/2023, pengusulan pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal surat paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan. Skema ini dapat dilakukan dalam beberapa kondisi.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Pertama, objek sita tidak dapat ditemukan. Kedua, hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun. Ketiga, terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Keempat, terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya. Kelima, terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Keputusan Menteri Keuangan Mengenai Pencegahan

Berdasarkan pada Pasal 56 ayat (1) PMK 61/2023, pejabat mengajukan permintaan pencegahan kepada menteri keuangan. Atas permintaan pencegahan tersebut, menteri keuangan menetapkan keputusan menteri mengenai pencegahan.

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Keputusan menteri mengenai Pencegahan tersebut paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, identitas penanggung pajak yang dikenakan pencegahan. Kedua, alasan untuk melakukan pencegahan. Ketiga, jangka waktu pencegahan.

“Jangka waktu pencegahan … diberikan paling lama 6 bulan,” bunyi penggalan ketentuan Pasal 56 ayat (4) PMK 61/2023.

Adapun permintaan pencegahan hingga penerbitan keputusan menteri dilakukan secara elektronik atau tertulis. Permintaan secara tertulis dilakukan jika sistem informasi belum tersedia atau terdapat gangguan pada jaringan termasuk gangguan pada sistem dan/atau keadaan luar biasa lainnya.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) PMK 61/2023, menteri keuangan menyampaikan keputusan mengenai pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 3 hari sejak tanggal keputusan ditetapkan.

“Penyampaian keputusan menteri … disertai dengan surat permintaan untuk dilaksanakan,” bunyi penggalan Pasal 57 ayat (2) PMK 61/2023.

Permintaan Pencegahan Langsung kepada Pejabat Imigrasi

Berdasarkan pada Pasal 58 ayat (1) PMK 61/2023, dalam keadaan yang mendesak, dirjen pajak dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi untuk melakukan Pencegahan. Permintaan secara langsung disertai dengan surat permintaan pencegahan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Pejabat imigrasi yang dimaksud merupakan pejabat pada tempat pemeriksaan imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi.

“Keadaan mendesak … meliputi tanda-tanda Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia atau melarikan diri ke luar negeri,” bunyi penggalan Pasal 58 ayat (2) PMK 61/2023.

Menteri keuangan wajib menyampaikan keputusan mengenai pencegahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal permintaan disampaikan.

Baca Juga: Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

“Menteri menyampaikan keputusan menteri mengenai pencegahan … ke alamat domisili penanggung pajak, keluarga penanggung pajak, atau perwakilan negara penanggung pajak di Indonesia paling lambat 7 hari sejak tanggal keputusan menteri ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 59 PMK 61/2023. (Maria Magdalena/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, pencegahan, utang pajak, pencegahan ke luar negeri, penanggung pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Rekening WP Rp1,3 Miliar Disita KPP

Selasa, 04 Juni 2024 | 15:11 WIB
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

Temuan Berulang, BPK Catat DJP Tak Optimal Tagih Tunggakan Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 17:30 WIB
KPP PRATAMA SINGARAJA

Tak Kooperatif Bayar Pajak, Rekening Milik 9 WP Diblokir Serentak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya