Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

A+
A-
2
A+
A-
2
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi melakukan kunjungan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti permintaan data ILAP serta dukungan agenda perpajakan pada 26 Februari 2024.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi Win Susilo Hari Endrias mengatakan DJP berwenang untuk mengelola data dan informasi keuangan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP).

“Pada 2024 ini, KPP diminta untuk melakukan permintaan atas 17 data dari pemda, di mana 3 di antaranya adalah data utama dan 14 di antaranya masuk kategori data lainnya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Win menjelaskan salah satu wujud untuk menindaklanjuti permintaan data ILAP tersebut ialah dengan berkoordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DINPM-PTSP) di daerah.

Nanti, petugas pajak akan meminta sejumlah data di antaranya seperti data IMB, data tanda daftar usaha (TDU), baik pariwisata usaha akomodasi maupun usaha lainnya. Untuk itu, KPP akan terus berkoordinasi dengan pemda terkait dengan pertukaran data yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Win juga menyampaikan ketentuan mengenai pengenaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21. Menurutnya, ketentuan baru tersebut harus dicermati dan diterapkan oleh pemberi kerja, tidak terkecuali instansi pemerintah.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Sebagai informasi, permintaan data dari ILAP merupakan bagian dari upaya mendukung pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP). Nanti, sistem tersebut akan diterapkan secara serentak di seluruh kantor pajak dan digunakan untuk mengawasi wajib pajak.

Lebih lanjut, pembaruan sistem administrasi perpajakan tersebut meliputi, organisasi, sumber daya manusia (SDM), peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dari basis data.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menuturkan bahwa pemkab saat ini juga tengah berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari pajak daerah.

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

“Untuk itu, kegiatan koordinasi dengan pihak KPP Pratama selaku pengampu pajak pusat di wilayah Kabupaten Tangerang sangat penting untuk dilakukan dan diharapkan agenda semacam tersebut dapat berlangsung dan berkelanjutan,” tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kosambi, ILAP, data perpajakan, pertukaran data, pemkab tangerang, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen