Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis di bawah kepemimpinan Presiden Emmanuel Macron memutuskan untuk menghapuskan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak atas kekayaan ini merupakan pajak yang dikenakan atas aset bersih wajib pajak orang pribadi yang mencakup investasi, mobil, perhiasan, dan barang koleksi.

Berdasarkan laporan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) 2018, pajak kekayaan tidak selalu berjalan dengan efektif. Sebab, pajak kekayaan menggunakan basis pajak yang sempit. Bahkan, pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan.

“Pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan. Keadaan tersebut terjadi karena dipengaruhi adanya pengambilan risiko dalam kegiatan usaha bisnis. Bahkan, pajak kekayaan juga tidak menghalangi kegiatan penghindaran pajak dan penggelapan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Prancis yang dilansir dari Factiva (18/2/2019).

Baca Juga: Akhir Juni, Negara Inclusive Framework Siap Tandatangani MLC Pilar 1

Berdasarkan koran yang memuat informasi finansial 'Les Echos', sekitar 42.000 jutawan meninggalkan Prancis antara 2000 hingga 2014. Mereka memutuskan untuk pindah ke negara lain, seperti Belgia atau Portugal yang tidak menerapkan pajak atas kekayaan yang menerapkan tarif pajak tetap sebesar 28% yang diperuntukkan penghasilan yang berasal dari bunga dan investasi untuk ekspatriat.

Fakta yang mendukung yang ditemukan di Prancis, yaitu setengah keluarga Pierre-Francois Taittinger yang memiliki Champagne house, terpaksa menjual saham mayoritas mereka untuk merek Taittinger ke perusahaan Amerika Serikat, yaitu Starwood Capitalpada 2005. Selanjutnya, mereka tinggal di Inggris, Belgia, dan negara-negara yang tidak menerapkan pajak kekayaan seperti di Prancis.

Presiden Macron memutuskan menghapus pajak kekayaan untuk tetap mempertahankan keluarga kaya raya lainnya, seperti Taittingers. Bahkan, Presiden Macron juga berharap bahwa kekayaan Taittingers yang telah dipindahkan ke negara lain untuk dikembalikan ke Prancis.

Baca Juga: Prancis Komitmen Dorong Pembahasan Pajak Kekayaan Global di G-7

Selain itu, penghapusan pajak kekayaan di Prancis juga bertujuan untuk membuat Prancis sebagai negara yang menarik bagi perusahaan Inggris dan perusahaan keuangan lainnya beroperasional di Prancis. Dampak yang ditimbulkan, yaitu penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga Prancis.

Tampaknya Presiden Macron berupaya untuk meringankan beban pajak di Prancis. Tidak hanya pajak kekayaan yang dihapuskan, tetapi, ia juga berencana menghapuskan dua jenis pajak lainnya, yaitu pajak atas warisan dan pajak yang untuk tempat tinggal tertentu.

Upaya yang dilakukan oleh Presiden Macron terkait dengan penghapusan pajak kekayaan merupakan tindakannya yang mengikuti 'peringatan' dari OECD. Pemberlakuan pajak kekayaan bukan cara yang efisien untuk menghasilkan penghasilan atau mendistribusikan kembali kekayaan di negara-negara yang sudah memiliki pajak penghasilan, warisan, dan pajak hadiah yang kuat. (Amu)

Baca Juga: Muncul Wacana Pajak Kekayaan Global di G-20, Menkeu AS Tak Setuju

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak kekayaan, prancis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Sabtu, 06 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?