Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Konglomerat Jadi Prioritas Pengawasan DJP, Pengusaha Beri Catatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memprioritaskan pengawasan kepada wajib pajak grup, wajib pajak dengan kekayaan tinggi (high wealth individual/HWI), serta ekonomi digital, pada 2023-2024.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menilai prioritas pengawasan terhadap wajib pajak HWI menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak pada tahun ini. Namun, dia juga meminta pemerintah tetap menggarap segmen wajib pajak lainnya.

"Tentu suatu negara tidak bisa mengandalkan satu segmen tertentu untuk sumber pendapatannya," katanya, Sabtu (8/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Arsjad mengatakan data distribusi simpanan bank umum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menunjukkan data tabungan HWI memang cukup besar. LPS mencatat nasabah dengan simpanan lebih dari Rp5 miliar pada April 2023 mendominasi dengan porsi 52,6% atau Rp4.240 triliun. Angka ini meningkat 10,4% secara tahunan.

Meski demikian, dia menilai pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan HWI untuk mengamankan target penerimaan pajak. Apabila suatu negara terlalu bergantung pada satu sumber pendapatan seperti pajak penghasilan dari orang kaya, lanjutnya, dikhawatirkan bakal rentan terhadap guncangan ekonomi yang memengaruhi sumber tersebut.

Dia mencontohkan ketika ekonomi mengalami resesi, maka orang kaya akan mengalami penurunan pendapatan sehingga pada akhirnya juga menyebabkan penurunan penerimaan pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Kita harus terapkan sistem perpajakan berbasis luas, yang lebih tahan terhadap guncangan ekonomi karena mengumpulkan pendapatan dari berbagai sumber," ujarnya.

Arsjad juga menekankan pentingnya prinsip gotong royong dalam sistem perpajakan yang berbasis luas. Dalam konteks perpajakan, gotong royong berarti setiap orang harus memberikan kontribusi untuk kebaikan bersama, terlepas dari pendapatan atau kekayaannya.

Dia menegaskan Kadin selalu berupaya mendorong seluruh pelaku usaha, tanpa kecuali, untuk patuh terhadap pajak. Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan tentang kepatuhan pajak secara rutin, baik di level pusat maupun daerah.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kadin juga mengimbau anggotanya selalu membayar dan melaporkan pajak secara benar. Dalam hal ini, Kadin siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak dari dunia usaha.

"Hal tersebut diimplementasikan dengan kewajiban melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai salah satu syarat utama untuk menjadi anggota dan untuk perpanjangan keanggotaan Kadin," imbuhnya. (sap)

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, HWI, pajak kekayaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama