Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

A+
A-
1
A+
A-
1
Lakukan Edukasi Pajak, Begini Langkah PERTAPSI

Para narasumber dan host Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) berkomitmen untuk turut serta membangun masyarakat sadar pajak.

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan dengan cakupan anggota tax center dan akademisi, PERTAPSI berkomitmen untuk melakukan edukasi pajak kepada masyarakat luas. Pasalnya, kesadaran pajak menjadi penentu kesuksesan sistem pajak.

“Sukses atau tidaknya suatu sistem pajak di suatu negara, dalam hal ini Indonesia, tidak lepas dari sejauh mana masyarakat mengetahui apa itu pajak. Aspek penting dalam desain sistem pajak suatu negara adalah membangun masyarakat sadar pajak,” ujarnya dalam Bincang Sore di UGTV, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam acara yang diselenggarakan Tax Center Universitas Gunadarma tersebut, Darussalam mengatakan ketika kesadaran pajak terbentuk, berbagai kebijakan – termasuk pengenaan pajak – akan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

PERTAPSI menyadari otoritas pajak juga tidak mungkin dibiarkan sendiri dalam upaya meningkatkan edukasi pajak. Peran penting dari semua pihak yang berkepentingan, termasuk tax center dan akademisi dalam PERTAPSI, sangat dibutuhkan.

Edukasi pajak, sambung Darussalam, akan dilakukan sejak dini. Mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. PERTAPSI akan melakukan mapping bersama otoritas pajak. Simak pula ‘Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU’.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Darussalam mengatakan PERTAPSI akan menyusun standar minimal edukasi pajak untuk setiap segmen sesuai dengan jenjang pendidikan. PERTAPSI akan memulai pembuatan standar minimal itu untuk level perguruan tinggi sebelum ke jenjang pendidikan di bawahnya.

Dengan berpatokan pada standar minimal tersebut, PERTAPSI akan menyusun buku-buku panduan tentang inklusi pajak. Darussalam mengatakan aspek-aspek yang disampaikan dalam buku-buku panduan serta kurikulum tidak masuk ke bahasan teknis pajak.

“Pada intinya kita ingin menumbuhkan kesadaran agar pajak tidak hanya dilihat sebagai suatu kewajiban, tetapi kebutuhan untuk pembangunan. Harapannya, masyarakat membayar pajak dengan sukarela,” kata Darussalam.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono mengatakan edukasi memainkan peran yang sangat penting untuk menciptakan kepatuhan pajak. Harapannya, masyarakat senang membayar pajak secara sukarela, bukan karena rasa takut atau keterpaksaan.

“Sehingga penerimaan pajak meningkat karena wajib pajak menyadari bagaimana pentingnya pajak bagi pengelolaan negara,” ujar Doni.

Dia pun sepakat upaya untuk mengedukasi tidak bisa diserahkan kepada pemerintah sendiri. Butuh peran dari stakeholder terkait, termasuk tax center dan akademisi. PERTAPSI, sambungnya, akan turut bergerak dengan para anggota di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, acara bertema Peranan PERTAPSI dalam edukasi pajak tersebut dipandu Rida Anjani sebagai host dan Beny Susanti sebagai co-host. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, edukasi pajak, pajak, perpajakan, inklusi pajak, kesadaran pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan