Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Lanjutkan Reformasi, DJP Tegaskan Komitmen Perkuat Basis Pajak

Sekretaris DJP Peni Hirjanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan langkah-langkah reformasi diperlukan untuk memperkuat basis pajak di Indonesia.

Sekretaris DJP Peni Hirjanto mengatakan pajak selama ini menjadi kontributor utama dalam pendapatan negara, bahkan saat pandemi Covid-19. Namun, basis pajak harus terus diperkuat karena belum semua potensi telah tergarap.

"Penerimaan pajak di Indonesia belum optimal jika ditinjau dari tax ratio, yang menjadi salah satu indikator yang sering dijadikan acuan untuk menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara," katanya dalam Internasional Tax Conference 2022, Rabu (7/12/2022).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Peni menuturkan DJP telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Meski rasio kepatuhan meningkat pada tahun ini, DJP tetap perlu melakukan beberapa pendekatan melalui penegakan hukum, peningkatan layanan wajib pajak, serta edukasi wajib pajak.

Pada tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari langkah reformasi kebijakan fiskal. UU HPP tersebut dirilis dalam momentum pemulihan ekonomi pascapandemi covid-19.

Menurutnya, pandemi telah memberikan dampak negatif terhadap perekonomian sekaligus APBN sejak 2020 sehingga membuat defisit melebar. Dalam hal ini, upaya optimalisasi pajak melalui UU HPP terasa makin mendesak agar APBN dapat kembali disehatkan pada 2023.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Peni menjelaskan reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Reformasi dilakukan secara signifikan sehingga kebijakan pajak Indonesia sejalan dengan tren pajak global.

"Ada urgensi dalam reformasi perpajakan ini, yaitu menciptakan basis pajak yang kokoh dan berkeadilan, APBN yang sehat dan berkelanjutan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi," ujarnya.

Peni juga membeberkan beberapa poin penting dalam UU HPP, di antaranya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Kemudian, penambahan lapisan tarif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, ketentuan batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM, serta kebijakan yang mendukung pelestarian lingkungan seperti pajak karbon.

Di sisi lain, lanjut Peni, pemerintah juga terus memperbarui sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif.

Menurutnya, DJP perlu melakukan sejumlah langkah agar dapat mengikuti perkembangan perpajakan internasional seperti mereformasi organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, basis data, serta proses bisnis.

Baca Juga: Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

"Digitalisasi dapat menjadi peran kunci dalam membantu otoritas pajak menurunkan biaya kepatuhan dan administrasi, mengumpulkan lebih banyak pendapatan dengan lebih efisien, meningkatkan dan menyiapkan, serta melayani wajib pajak dan mengakomodasi aliran data yang besar," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekretaris DJP Peni, reformasi pajak, basis pajak, penerimaan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru