Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

A+
A-
0
A+
A-
0
Laporan Harta Penyelenggara Negara Mudah Diakses Publik, Ini Kata KPK

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan informasi yang bersifat publik dan dapat diakses oleh publik.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

"Pada UU 28/1999 telah diperinci siapa saja penyelenggara negara. Ada sekitar 27 jenis. Mulai dari pejabat di lembaga tertinggi negara sampai dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara," katanya dalam Podcast Cermati yang disiarkan DJP, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Melalui LHKPN, lanjut Isnaini, publik dapat mengetahui perkembangan harta seorang penyelenggara negara selama yang bersangkutan masih menjabat.

Pada UU 28/1999 mengatur penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaan sebelum, selama, dan sesudah menjabat. Tak hanya itu, penyelenggara negara juga wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan LHKPN kepada KPK paling lambat pada 31 Maret melalui laman resmi yang telah disediakan, yaitu elhkpn.kpk.go.id.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dalam undang-undang hanya dinyatakan bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan dan tidak bersedia diperiksa, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Isnaini.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan PNS, sanksi administratif dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Dalam PP itu dinyatakan jika seorang pejabat fungsional dan administrator tidak melaporkan harta kekayaan itu dikenakan sanksi administratif sedang," tutur Isnaini.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Bagi PNS yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama ataupun madya, sanksi yang dikenakan jika tidak menyampaikan LHKPN ialah sanksi administratif berat.

Untuk penyelenggara negara yang merupakan BUMN atau BUMD, sanksi administratif diatur oleh BUMN atau BUMD masing-masing.

Bagi penyelenggara negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politik seperti anggota DPR dan lain-lain, ketentuan sanksi administratif yang bersifat spesifik atas penyelenggara negara tersebut belum diatur. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara, LHKPN, penyelenggara negara, KPK, DJP, ditjen pajak, PNS, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama