Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan SPT Tahunan Berstatus Kurang Bayar, Begini Cara Setor Pajaknya

A+
A-
4
A+
A-
4
Laporan SPT Tahunan Berstatus Kurang Bayar, Begini Cara Setor Pajaknya

Aplikasi e-Billing dalam DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan status 'kurang bayar' perlu melunasi pajak yang kurang bayar tersebut.

Setelahnya, wajib pajak perlu melakukan perekaman bukti pembayaran melalui nomor transaksi penerimaan negara (NTPN), kemudian baru bisa men-submit SPT Tahunannya. Lantas bagaimana cara membayarkan pajak yang kurang bayar tersebut?

"Pembayaran pajak kurang bayar bisa dilakukan melalui e-Billing di situs www.pajak.go.id. Ada 2 langkah mudah bagi wajib pajak untuk membayar pajak," ulas Ditjen Pajak (DJP) di situs resminya, dikutip pada Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, wajib pajak perlu membuat kode billing. Kode billing bisa dibuat menggunakan perangkat seperti laptop, tablet, atau smartphone yang terhubung dengan internet.

Wajib pajak perlu membuka situs www.pajak.go.id, kemudian klik Login. Setelah itu, isikan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.

Setelahnya, wajib pajak akan diarahkan ke beranda DJP Online. Klik ikon Bayar, kemudian klik e-Billing. Data seperti NPWP, nama, dan alamat wajib pajak akan terisi secara otomatis.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, isikan jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian. Lalu, klik Buat Kode Billing.

"Apabila ada kesalahan dalam isian kode billing atau masa berlakunya berakhir, kode billing dapat dibuat kembali," kata DJP.

Kemudian, wajib pajak perlu mengisi kode keamanan. Jika sudah, akan muncul preview isian form seluruhnya. Wajib pajak bisa mengecek kembali dan memastikan semuanya sudah diisi dengan benar. Lalu, klik Cetak.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kedua, membayar pajaknya. Wajib pajak bisa menggunakan kode ID billing yang sudah tercetak atau terunduh untuk melakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal-kanal seperti teller bank, ATM, mobile/internet banking, mini ATM/EDC.

Wajib pajak yang masih kebingungan dalam menyetorkan pajaknya, bisa menghubungi petugas pajak melalui live chat di DJP Online atau telepon Kring Pajak 1500200. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, e-billing, kurang bayar, lebih bayar, bayar pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama