Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

A+
A-
0
A+
A-
0
Laporan World Bank: Reformasi PPN Berdampak Negatif Bagi Warga Miskin

Warga memulung sampah dengan perahu miliknya di kampung nelayan Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (19/6/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/nym.
 

JAKARTA, DDTCNews - Reformasi kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diterapkan oleh pemerintah secara tak proporsional berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat miskin.

Merujuk pada laporan terbaru World Bank yang bertajuk Indonesia Economic Prospects: Financial Deepening for Stronger Growth and Sustainable Recovery, reformasi PPN diperkirakan akan mengerek tingkat kemiskinan.

"Analisis World Bank menunjukkan reformasi PPN berdampak disproporsional terhadap rumah tangga miskin dan meningkatkan tingkat kemiskinan sebesar 0,27 poin persentase atau bertambah 0,7 juta orang," tulis World Bank dalam laporannya, dikutip Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Oleh karena itu, implementasi reformasi pajak yang tertuang pada UU HPP perlu dibarengi dengan kebijakan komplementer guna memberikan perlindungan bagi masyarakat dan rumah tangga miskin.

Adapun pemberian BLT kepada 23 juta rumah tangga miskin dan warung yang dikucurkan oleh pemerintah sejak April 2022 diekspektasikan dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan biaya hidup.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI mengubah ketentuan PPN melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sejak 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia meningkat dari 10% menjadi 11%. Tarif PPN akan ditingkatkan kembali menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain meningkatkan tarif, UU HPP juga mengurangi jumlah barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa keuangan, hingga jasa pelayanan sosial resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) sejak 1 April 2022. Meski demikian, BKP/JKP tersebut diberikan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

Terakhir, UU HPP juga mengatur tentang penerapan PPN final dengan tarif 1% hingga 3% atas BKP/JKP tertentu atau sektor tertentu. (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN, pajak pertambahan nilai, PPN 11%, world bank

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:51 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Begini Ketentuan NIK yang Dipakai Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama