Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

LNSW Dapat Tugas Kelola Dokumen Logistik Nasional, Simak Detailnya

A+
A-
0
A+
A-
0
LNSW Dapat Tugas Kelola Dokumen Logistik Nasional, Simak Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) mendapatkan penugasan baru dari Kementerian Keuangan seiring dengan ditetapkannya PMK 78/2022.

Merujuk pada Pasal 2 PMK 78/2022, LNSW kali ini juga mendapatkan tugas dan fungsi mengelola dokumen logistik nasional secara elektronik.

"Dalam melaksanakan tugas ... LNSW menyelenggarakan fungsi ... penanganan dokumen logistik nasional," bunyi Pasal 3 huruf k PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Secara lebih terperinci, direktorat yang mendapatkan tugas untuk melaksanakan penanganan dokumen logistik nasional adalah Direktorat Efisiensi Proses Bisnis.

"Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan simplifikasi dan standarisasi proses bisnis pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ... dokumen logistik nasional dalam pelaksanaan pengelolaan INSW yang merupakan rangkaian kegiatan fasilitasi dalam rangka mencapai tujuan INSW," bunyi Pasal 16 PMK 78/2022.

Untuk diketahui, PMK 78/2022 adalah PMK yang mengubah susunan organisasi LNSW yang sebelumnya tercantum dalam PMK 180/2018.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Organisasi LNSW sebagaimana ditetapkan dalam PMK 180/2018 ... sudah tidak dapat mengakomodir perubahan lingkungan strategis," bunyi bagian pertimbangan PMK 78/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Untuk melaksanakan perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja pada PMK 78/2022, Kementerian Keuangan harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kemenpan-RB.

Adapun PMK 78/2022 telah diundangkan sejak 19 April 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : LNSW, National Single Window, PMK 78/2022, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya