Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, WP Bisa Coba Pakai Insentif Lain

A+
A-
37
A+
A-
37
Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, WP Bisa Coba Pakai Insentif Lain

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Salah seorang pengurus dari wajib pajak badan meminta konsultasi kepada pegawai KP2KP Banawa perihal penghitungan pajak penghasilan seusai masa berlaku penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% telah habis.

Pengurus tersebut mengaku belum memahami cara penghitungan PPh dengan tarif umum. Dalam 3 tahun terakhir, pengurus dari wajib pajak badan berbentuk PT ini menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

“Wajib pajak badan ternyata sudah tidak dapat melanjutkan penghitungan pajak menggunakan tarif 0,5% per 1 Januari 2024,” kata pegawai dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah, dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selanjutnya, Nadhia memberikan edukasi kewajiban yang timbul ketika tidak lagi menggunakan tarif PPh final UMKM. Salah satunya adalah menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenai tarif PPh normal sebesar 22%.

Namun demikian, dia menginformasikan bahwa wajib pajak badan bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Hal ini dikarenakan peredaran bruto wajib pajak bersangkutan sejauh ini belum mencapai Rp50 juta setahun.

“(Fasilitas Pasal 31E) penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal dalam Pasal 17. Aturan ini khusus dikenakan atas penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Pengurangan tarif 50% dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% itu.

Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Kedua, omzet yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data
  • Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  • Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketiga, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.

Keempat, untuk menghitung besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh seperti dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KP2KP banawa, Pasal 31E UU PPh, insentif pajak, PPh final UMKM, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen