Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih boleh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kendati periode pelaporan sudah lewat batas akhir, yakni 31 Maret 2024 lalu. Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.

Selain itu, meskipun masih ada waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan melewati batas akhirnya, ada beberapa kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

"Meski bisa melebihi batas waktu, SPT dianggap tidak disampaikan bila, pertama, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis," cuit Kring Pajak, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kondisi kedua yang membuat SPT dianggap tak disampaikan, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di medsos tentang boleh tidaknya menyampaikan SPT Tahunan melewati deadline.

"Aku lupa banget lapor SPT, masih bisa enggak ya kalau hari ini?" tanya netizen.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Perlu dicatat, meski ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT Tahunan, pembayaran denda tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, sanksi administrasi, denda, telat lapor SPT Tahunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama