Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa Reformasi PPN Diperlukan?

A+
A-
0
A+
A-
0

PEMERINTAH telah berulang kali menyatakan rencananya untuk melakukan reformasi PPN di berbagai aspek. Reformasi PPN tersebut direncanakan masuk dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Berbagai aspek perubahan sistem PPN pun telah menyeruak ke ranah publik, salah satunya rencana perubahan skema tarif PPN. Dalam hal ini, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif umum PPN dari 10% menjadi 12% serta adanya pengaturan mengenai PPN multitarif.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pemerintah juga berencana untuk mengatur kembali berbagai pengecualian dan fasilitas PPN. Saat ini terdapat 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Selain itu, terdapat pula berbagai fasilitas PPN lainnya seperti PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu.

Lantas, apa saja pertimbangan pemerintah untuk melakukan reformasi PPN? Apakah berbagai aspek dalam reformasi PPN telah sesuai dan selaras dengan konsep dan/atau praktik internasional?

Pada episode DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi akan berdiskusi bersama Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji untuk mengulas secara komprehensif mengenai rencana pemerintah dalam reformasi PPN.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Penasaran? Ayo simak selengkapnya di episode terbaru Podtax dan jangan lupa ikuti kuisnya dengan hadiah menarik!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podcast, pajak, bawono kristiaji, ddtc fiscal research, reformasi, ppn

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Mantapp..

Aullia Rachman

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Mantapp..

Aullia Rachman

Selasa, 11 Oktober 2022 | 13:51 WIB
Mantapp..

Aullia Rachman

Kamis, 07 Juli 2022 | 16:24 WIB
Mantapp..

Aullia Rachman

Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:33 WIB
Mantapp..
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama