Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengoptimalkan Penerimaan dengan Nomor Identitas Tunggal

A+
A-
261
A+
A-
261
Mengoptimalkan Penerimaan dengan Nomor Identitas Tunggal

PANDEMI Covid-19 yang masih melanda Indonesia telah memengaruhi berbagai sendi kehidupan masyarakat sekaligus stabilitas ekonomi. Selain itu, produktivitas masyarakat juga menurun secara signifikan sejak April 2020.

Menurunnya penghasilan masyarakat, terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), lesunya penjualan ritel, peningkatan angka kemiskinan, merosotnya pasar saham, melebarnya ketimpangan, dan banyak bisnis yang gulung tikar menjadi indikator kuat akan terjadinya resesi.

Utang negara per 31 Agustus 2020 mencapai Rp5.515 triliun atau 34,53% dari produk domestik bruto dari posisi tahun sebelumnya 29,8%. Realisasi perpajakan hingga 31 Agustus 2020 baru Rp798,1 triliun atau 56,8% dari target Rp1.404,5 triliun, atau terkontaksi 13,4% dari tahun sebelumnya.

Berbagai negara menggunakan instrumen pajak dengan berbagai modifikasi untuk mengatasi krisis kesehatan agar terhindar dari resesi atau mencegah kredit perbankan yang macet. Di sinilah peran strategis pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Berbagai insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat. Insentif tersebut akan menggantikan konsumsi rumah tangga untuk membiayai kebutuhan kesehatan dan kebutuhan lain yang lebih mendesak.

Momentum pandemi Covid-19 ini sebaiknya digunakan pemerintah untuk menata kembali sistem administrasi perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal (NIT).

Selama ini, NIK digunakan sebagai basis data di berbagai pemerintah kabupaten/kota dan provinsi serta kementerian/lembaga dalam melakukan berbagai inovasi kebijakan publik. NIK ini hanya berlaku di tingkat lokal, regional atau sektoral.

Sebaliknya, NIT merupakan sebuah identitas unik yang dimiliki setiap warga negara yang memuat berbagai informasi seperti profil, data keluarga, rekening bank atau kepemilikan aset lain, bantuan sosial atau sejenis, dan lain sebagainya.

Konsep NIT hampir sama dengan Social Security Number di Amerika Serikat yang membuat warga negara/wajib pajak terpaksa jujur karena seluruh datanya terekam di dalamnya. Dengan demikian, akan terjadi pergeseran struktur penerimaan pajak dari pajak badan ke pajak orang pribadi.

Implementasi NIT yang mengintegrasikan data keuangan dengan nonkeuangan agar masuk ke dalam bank/pusat data pajak secara nasional akan mempermudah Ditjen Pajak (DJP) dalam pemungutan pajak dan kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dapat diminimalisir.

Sebab semua aktivitas setiap warga negara/wajib pajak dalam situasi apapun akan terpantau dari pergerakan rekening bank maupun pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak.

Maka tidak ada lagi yang disembunyikan warga negara/wajib pajak sekaligus menghilangkan prasangka aparat pajak masih ada yang disembunyikan. Pada akhirnya tidak ada pilihan selain patuh dan jujur untuk membayar pajak, sehingga kepatuhan pajak dan tax ratio Indonesia akan meningkat.

Database Bansos
SELAIN itu, penerapan NIT juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan pendataan pemilihan umum, sehingga pembuatan kartu pemilih tidak diperlukan lagi. Cukup menunjukkan e-KTP, seorang warga negara bisa menggunakan hak pilihnya.

NIT juga bisa sebagai database untuk bantuan sosial (bansos) korban PHK, subsidi rakyat miskin, dan lain sebagainya. Dengan demikian, kisruh penyaluran bantuan sosial akibat simpang siur data yang dimiliki pemerintah pusat dengan daerah tidak terjadi lagi.

Dengan jumlah penduduk Indonesia 2020 yang diproyeksikan 271 juta jiwa, NIT dapat berfungsi sebagai basis data kependudukan yang akurat dan terintegrasi. NIT juga mampu menjadi rujukan untuk menentukan berbagai kebijakan dalam mengatasi pendemi Covid-19.

Pajak merupakan aktualisasi nilai Pancasila, yaitu gotong royong yang berskala nasional dan telah terbukti eksistensinya di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, NIT diharapkan mampu menopang fungsi pajak baik fungsi budgetair maupun fungsi regulerend.

Untuk itu, NIT akan menjadi sarana bergotong royong di masa pandemi Covid-19 agar bantuan maupun insentif pajak bisa tepat sasaran. Dengan demikian, perekonomian bisa segera pulih seperti sedia kala, dan target penerimaan negara bisa tercapai.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, artikel pajak, single identity number, data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Fitri Riyadi

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:23 WIB
saya setuju perlu ada data kunci yg link dengan semua data penting karena data yang lengkap dan akurat sangat dibutuhkan untuk perencanaan dan monitoring di semua jenis kegiatan, tantangan adalah integrasi data dan sistem dan juga kerja sama semua pihak terkait

Manik

Selasa, 27 Oktober 2020 | 22:01 WIB
pemikiran yang sederhana yang perlu dipertimbangkan

mompo sontyara

Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:30 WIB
sangat setuju dengan ide penulis, NIT menjadi solusi berbagai masalah di negri ini. Trimakasih

Bas

Selasa, 27 Oktober 2020 | 06:38 WIB
cocok, memang negeri segede Indonesia butuh single data agar manajemennya lebih efisien

Gomgom daniel

Selasa, 27 Oktober 2020 | 05:25 WIB
tidak ada pilihan lain kecuali patuh..keren

heni

Senin, 26 Oktober 2020 | 16:13 WIB
Bagus pemikirannya

Wicha

Senin, 26 Oktober 2020 | 09:16 WIB
keren idenya
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 01 Desember 2022 | 09:31 WIB
HUT KE-15 DDTC

Daftar Pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak 2022 Berhadiah Rp55 Juta

Rabu, 21 September 2022 | 15:30 WIB
KPP MADYA DENPASAR

Mutakhirkan Profil WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Selasa, 30 Agustus 2022 | 14:39 WIB
HUT KE-15 DDTC

Terakhir Sabtu Ini, Ayo Kirim Artikel Pajak Lomba Berhadiah Rp55 Juta

Rabu, 10 Agustus 2022 | 13:45 WIB
HUT KE-15 DDTC

Punya Ide Soal Pajak Orang Kaya? Ikuti Lomba Berhadiah Rp55 Juta Ini

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama