Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

A+
A-
4
A+
A-
4
Mengulas Hubungan Perpajakan Internasional dengan Kedaulatan Negara

HUBUNGAN internasional yang makin meningkat, baik skala regional maupun global berimbas terhadap meningkatnya aktivitas ekonomi dan investasi pada skala internasional. Kendati demikian, regulasi perpajakan tetap menjadi kewenangan masing-masing negara.

Kegiatan perdagangan dan investasi lintas-yurisdiksi tersebut turut difasilitasi dengan berbagai perjanjian internasional baik yang bersifat regional maupun global. Tak jarang, beberapa perjanjian justru turut memengaruhi perumusan regulasi perpajakan nasional.

Fakta ini lantas menjadi polemik lantaran menggerus kedaulatan negara dalam menetapkan kebijakan perpajakan. Dalam konteks tersebut, buku berjudul Globalization and Its Tax Discontents: Tax Policy and International Investments, menjadi pilihan yang tepat bagi pembaca.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bagaimana tidak, buku yang disusun Arthur J. Cockfield ini telah mendapat testimoni yang baik dari sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi terbaik di dunia.

Buku tersebut dianggap memberikan hasil penelitian empiris yang sistematis mengenai sejumlah permasalahan perpajakan tingkat global serta dapat menawarkan beberapa solusi dan masukan untuk beragam persoalan.

Selain itu, pembahasan yang dimuat dalam buku ini juga melibatkan pendapat beberapa ahli pajak internasional terkemuka terkait dengan isu perpajakan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Salah satunya adalah dalam mengidentifikasi bagaimana pajak dapat menjadi faktor penghambat atau justru mempromosikan investasi internasional serta menilai respon pemerintah dan pasar dalam menghadapi berbagai tantangan.

Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi dalam empat bagian utama. Pertama, dibahas bagaimana regulasi dan kebijakan perpajakan nasional berperan sebagai faktor penentu keputusan investasi asing di negara tersebut.

Selanjutnya, dijelaskan juga bagaimana seharusnya regulasi perpajakan dirancang untuk mendorong netralitas perlakuan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Hal tersebut penting untuk mewujudkan regulasi perpajakan yang ramah terhadap investasi asing.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Tak ketinggalan, dijelaskan juga bukti empiris suatu regulasi perpajakan yang bisa menghambat iklim investasi asing dengan mengambil pengalaman dari China. Penilaian respon investasi asing terhadap reformasi dan perencanaan perpajakan juga tak luput dibahas dalam bagian pertama.

Kedua, membahas bagaimana mengatasi dampak globalisasi seiring dengan adanya tren peningkatan hubungan ekonomi yang signifikan di antara berbagai negara.

Pada bagian kedua buku ini juga dijelaskan bagaimana regulasi pajak dan perjanjian perpajakan internasional turut membantu dalam menyelesaikan sengketa yang terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari pajak yang dipungut atas investasi lintas-yurisdiksi.

Baca Juga: World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Ketiga, pentingnya peran perjanjian perpajakan bilateral dalam menentukan arah pengaturan pajak atas investasi lintas-yurisdiksi. Pada bagian ini, dijelaskan soal peluang status quo dalam membuat kerugian bagi kepentingan negara-negara berkembang di kancah internasional.

Pada bagian buku yang sama, Cockfield juga memaparkan berbagai isu persoalan pada perjanjian perpajakan internasional serta solusi untuk mengatasinya agar tidak mengganggu kepentingan negara-negara berkembang.

Keempat, dibahas mengenai pemajakan atas jasa lintas-yurisdiksi. Isu ini merupakan konsekuensi dari kontribusi atau peran sektor jasa yang membesar dalam menggerakan perekonomian berbagai negara di era globalisasi.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Meski begitu, interaksi antara perbedaan pendapatan nasional dan sistem pajak konsumsi sebenarnya telah memainkan peran yang lebih besar dalam memengaruhi alokasi penawaran dan investasi sektor jasa lintas-yurisdiksi.

Dalam buku tersebut, Cockfield mengintegrasikan berbagai teori lintas disiplin ilmu dalam setiap pembahasannya. Hal ini bertujuan pembaca dapat mengeksplorasi potensi pengembangan aturan dan metode untuk memajaki investasi lintas-yurisdiksi dengan efektif.

Tak dapat dimungkiri, perumusan regulasi dan kebijakan perpajakan merupakan kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara. Namun, jangan sampai pelaksanaan kedaulatan tersebut justru merugikan kepentingan negara lainnya.

Baca Juga: Tahukah Anda, Karpet Pernah Kena Pajak Barang Mewah?

Secara keseluruhan, buku ini menyajikan pembahasan yang koheren dan terstruktur. Pembahasan dalam buku ini juga makin komprehensif dengan adanya kristalisasi pemikiran para ahli terkemuka di bidangnya. Alhasil, buku ini cocok untuk dibaca oleh berbagai kalangan.

Buku terbitan University of Toronto Press ini tidak hanya relevan bagi kalangan praktisi dan akademisi bidang ekonomi, tetapi juga bagi masyarakat luas. Tertarik membaca buku ini? Silahkan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, perpajakan internasional, kedaulatan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Baca Buku Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan secara Digital di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:33 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Dalami Pajak, Buku Baru Terbitan DDTC Ini Penting Jadi Bekal Awal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya