Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2021, Shisha dan Rokok Elektrik Wajib Dilekati Cukai

Ilustrasi. (Foto: thegreaterindia.in)

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab bakal mulai melarang penjualan shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati cukai digital atau digital tax stamp (DTS) pada 1 Januari 2021.

Seluruh produk shisha dan rokok elektrik yang tidak dilekati DTS tidak dapat dijual, dipindahkan, disimpan, ataupun dimiliki di yurisdiksi Uni Emirat Arab.

"Sesuai dengan Keputusan Kabinet No. 33/2019, Federal Tax Authority (FTA) meminta kepada seluruh stakeholder untuk mematuhi ketentuan terbaru agar tidak dikenai sanksi," tulis tradearabia.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Melalui sistem DTS, Pemerintah Uni Emirat Arab berupaya untuk meningkatkan kapabilitas otoritas untuk mengumpulkan penerimaan cukai dari produk-produk tembakau yang diimpor atau yang diproduksi oleh pelaku domestik.

Sistem DTS juga akan membantu implementasi standar kepatuhan cukai serta memberikan alat bagi FTA untuk menganalisa rantai pasok produk tembakau guna menekan peredaran produk tembakau ilegal.

DTS akan dilekatkan pada setiap produk tembakau yang terdaftar dalam sistem informasi FTA. Setiap DTS menyimpan data yang bisa dipindai dengan perangkat khusus untuk memastikan semua pajak yang harus dibayar atas produk ini telah dibayar.

Baca Juga: Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Setiap DTS yang dipesan akan dikirimkan kepada pabrik untuk dilekatkan atas masing-masing produk tembakau. Ketika produk tembakau akan dimasukkan ke dalam yurisdiksi Uni Emirat Arab, supplier wajib menyerahkan dokumen izin dan membayar tarif cukai yang dikenakan.

Untuk memenuhi kewajiban cukai terbaru ini, FTA mewajibkan pabrikan dan suplier produk tembakau untuk mengisi formulir pada tax.gov.ae/dts agar terdaftar dalam sistem DTS yang dikelola FTA. (Bsi)

Baca Juga: Mengenal Skema Pengenaan Cukai Rokok Elektrik di Dunia, Begini Datanya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : shisha, rokok elektrik, cukai digital, uni emirat arab

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 11 September 2023 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Terapkan Skema TRQ Atas Sejumlah Barang Impor Asal UAE

Selasa, 05 September 2023 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Di DPR, Sri Mulyani Jamin Penyelesaian Roadmap Produk Hasil Tembakau

Selasa, 05 September 2023 | 13:30 WIB
PMK 88/2023

PMK Baru! Aturan Pengenaan Tarif Preferensi Atas Impor Barang dari UAE

Selasa, 05 September 2023 | 11:00 WIB
PMK 87/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya