Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

A+
A-
0
A+
A-
0
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) merilis taxpayer charter yang mendetailkan hak dan kewajiban dari setiap wajib pajak di yurisdiksi tersebut.

Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani mengatakan taxpayer charter dirilis untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak atas hak dan kewajibannya serta untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

"Taxpayer charter berfungsi untuk menguraikan kewajiban utama yang harus dipenuhi wajib pajak sekaligus untuk mendidik wajib pajak mengenai hak-hak mereka," katanya, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Al-Bustani menuturkan kehadiran taxpayer charter merupakan bentuk upaya FTA untuk memastikan transparansi dalam sistem perpajakan sekaligus untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh FTA.

"FTA berkomitmen menjalankan perannya sebagai badan pemerintah yang bertugas menegakkan transparansi dan kejelasan dari sistem pajak, serta memastikan penerapan pajak di Uni Emirat Arab berjalan lancar dan efektif," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com.

Dalam taxpayer charter, ditegaskan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, profesional, dan penuh hormat dari petugas FTA serta mendapatkan penerapan peraturan pajak yang konsisten.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Wajib pajak juga memiliki hak atas kerahasiaan data serta berhak untuk mendapatkan tanggapan atas permintaan yang diajukan terhadap FTA. Wajib pajak juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari FTA serta berhak untuk diwakili oleh tax agent ataupun kuasa hukum.

Tak hanya itu, wajib pajak juga berhak mengajukan banding atas ketetapan yang diterbitkan DTA dan berhak menyampaikan keluhan atas layanan yang diberikan oleh FTA.

Selain memenuhi seluruh kewajiban pajaknya, wajib pajak juga harus memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada FTA, wajib bekerja sama dan menghormati petugas FTA, serta wajib membantu FTA dalam mencegah pengelakan pajak. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni emirat arab, pajak, pajak internasional, kesadaran pajak, taxpayer charter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-Kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya