Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

A+
A-
0
A+
A-
0
Gandeng Komunitas Vape, Bea Cukai Ingatkan Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Komunitas vape di Magelang saat menghadiri sosialisasi tentang cukai rokok elektrik oleh Bea Cukai Magelang.

MAGELANG, DDTCNews - Banyak cara dilakukan Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan unit vertikalnya di daerah untuk menyosialisasikan peraturan cukai dan menekan peredaran produk rokok ilegal. Salah satunya dengan menggandeng langsung komunitas-komunitas konsumen rokok, termasuk vape atau rokok elektrik.

Kantor Bea Cukai Magelang dan Madura misalnya, belum lama ini menggelar edukasi soal ketentuan cukai rokok kepada komunitas vape dan jasa ekspedisi. Di Magelang, sosialisasi dihadiri oleh 50 orang anggota komunitas vape se-Kota Magelang.

"Pangsa pasar rokok elektrik ini didominasi kalangan muda. Tidak sedikit ada komunitas vape di setiap kota, termasuk Magelang. Untuk itu, pengenalan pita cukai dan aturan cukai ini diperlukan untuk memastikan legalitas rokok elektrik yang beredar di pasaran," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Otoritas berharap masifnya sosialisasi seperti ini bisa memberikan pemahaman kepada penikmat rokok elektrik bahwa produk yang mereka konsumsi, yakni liquid vape, merupakan salah satu barang kena cukai (BKC).

"Karenanya, setiap liquid vape yang mengandung nikotin untuk dijual harus sudah dilekati pita cukai. Untuk liquid vape kemasan terbuka tarif cukainya adalah Rp636 per mililiter," kata Encep.

Sementara itu di Pamekasan, Jawa Timur, sosialisasi cukai juga terlaksana dengan menyasar perusahaan ekspedisi. Tujuannya ialah untuk meningkatkan pemahaman para perusahaan ekspedisi akan ketentuan cukai.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Dalam kegiatan itu, petugas Bea Cukai Madura menyampaikan situasi dan dinamika yang terjadi, khususnya di wilayah Madura, serta capaian-capaian penindakan atas rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Madura sepanjang 2023 lalu," ungkap Encep.

Lebih lanjut, petugas juga menjelaskan dasar hukum, ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi pidana yang timbul apabila melanggar ketentuan. Petugas juga mengajak para peserta sosialisasi untuk mengenal lebih dalam ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai/rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan/salah personalisasi.

"Kami berharap dengan informasi yang diberikan Bea Cukai Madura, para perusahaan ekspedisi dapat lebih berhati-hati dalam memberikan jasa pengiriman. Semoga sosialisasi ini dapat menjadi ajang diskusi para perusahaan ekspedisi dengan Bea Cukai Madura, sehingga tujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal bisa tercapai serta dapat menciptakan persaingan industri rokok yang sehat," tutup Encep. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai hasil tembakau, CHT, cukai rokok, tarif cukai, bea cukai, cukai rokok elektrik, vape

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama