Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

A+
A-
2
A+
A-
2
Muncul Eror ETAX-40001 di e-Faktur, Bisa Coba Ganti Koneksi Internet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Masa PPN kini dilakukan secara online melalui e-faktur. Namun, ada kalanya wajib pajak menemui kendala dalam menggunakan efaktur.

Salah satu kendala yang kerap ditemui wajib pajak adalah munculnya notifikasi eror 'ETAX-40001: Tidak dapat Menghubungi E-Tax Invoice Server'. Jika hal itu terjadi, apa yang harus dilakukan?

"Yang pertama, Anda harus memastikan terhubungi dengan internet untuk mengakses layanan e-faktur," kata contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ada beberapa hal lain yang perlu dilakukan oleh wajib pajak untuk mengatasi kendala di atas. Pertama, pastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Kedua, jika internet menggunakan proxy maka di aplikasi e-faktur juga harus setting proxy. Ketiga, pastikan apakah e-faktur di-block oleh antivirus atau firewall atau tidak.

Keempat, pastikan sertifikat elektronik (sertel) terpasang dan masih berlaku. Kelima, unduh ulang sertel pada e-nofa dan impor ulang sertel pada Referensi>Administrasi Sertifikat pada e-faktur.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Terakhir, coba secara berkala untuk mengakses e-faktur.

"Jika tetap masih terkendala, coba ganti koneksi internet yang digunakan," tulis DJP.

Error ETAX-40001

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Adapun terkait dengan error ETAX-40001, Kring Pajak mengatakan kondisi tersebut berhubungan dengan koneksi internet. Adapun koneksi internet yang dimaksud baik dari wajib pajak maupun server dari DJP.

Atas kondisi tersebut, wajib pajak bisa memastikan terlebih dahulu koneksi internet yang digunakan sudah lancar. Kemudian, wajib pajak mencoba melakukan impor ulang sertifikat yang diunduh dari e-nofa.

“Jika masih terkendala, silakan dicoba akses kembali secara berkala,” tulis Kring Pajak. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-faktur, e-nofa, faktur pajak, pengusaha kena pajak, SPT Masa, eror, ETAX-40001

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Belum Ada Update Aplikasi, e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama