Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Nomor Seri Faktur Pajak Masih Sisa, DJP: Wajib Dilaporkan Ke KPP

A+
A-
78
A+
A-
78
Nomor Seri Faktur Pajak Masih Sisa, DJP: Wajib Dilaporkan Ke KPP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk melaporkan sisa nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai kepada otoritas pajak, bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.

Melalui media sosial, DJP menyatakan NSFP yang masih tersisa dan tidak digunakan, tidak bisa lagi dipakai ketika tahun pajak berganti. Selain itu, PKP juga harus melaporkan NSFP kepada kantor pajak tempat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP.

"Terhadap Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang masih sisa, tidak dapat dipakai lagi saat berganti tahun pajak," tulis keterangan DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Otoritas menyebutkan kewajiban pelaporan NSFP yang tidak digunakan PKP, dilakukan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Desember tahun terbitnya NSFP. Format pelaporan NSFP yang tidak digunakan tersebut dapat menggunakan formulir lampiran IVF sebagaimana diatur dalam Perdirjen Pajak PER-24/PJ/2012.

Faktur pajak merupakan salah satu kewajiban utama wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Dalam faktur pajak tersebut, terdapat beberapa data yang harus dicantumkan PKP di antaranya Nomor Seri Faktur Pajak.

"NSFP yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu wajib dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan," sebut DJP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk memperoleh NSFP, PKP harus terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Ditjen Pajak. Nomor seri yang diminta bisa lebih satu atau jumlah tertentu. Tentunya, terdapat tata cara dan kriteria yang harus dipenuhi PKP sebelum meminta NSFP dalam jumlah tertentu.

Dalam pelaksanaannya, tidak jarang NSFP yang diminta ternyata kelebihan atau terdapat beberapa NSFP yang tidak digunakan. Kalau sudah begitu, PKP diwajibkan untuk melakukan pengembalian sesuai dengan Perdirjen No. PER-24/PJ/2012.

NSFP yang telah dikembalikan tidak dapat digunakan kembali oleh PKP. Secara sistem, DJP akan menghapus nomor tersebut dan akan menghasilkan keterangan reject saat PKP memaksa melakukan upload dengan nomor yang dimaksud.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk itu, pengembalian NSFP perlu ketelitian, kehati-hatian dan dipastikan bahwa NSFP yang dikembalikan adalah nomor yang benar-benar tidak terpakai dan semua transaksi pada tahun pajak telah selesai dibuatkan faktur pajaknya. Selain itu, Anda juga bisa meminta NSFP untuk tahun pajak selanjutnya, sebelum pergantian tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, DJP, media sosial, nomor seri faktur pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Freddy Nathannael

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:25 WIB
Bisa tolong dishare mekanisme pelaporan NSFP nya? terima kasih banyak

Herman

Rabu, 30 Desember 2020 | 09:21 WIB
Apakah nomor faktur yang di batalkan harus di laporkan juga, dan kalau bisa lapor nya secara online saja, mengingat masa pandemi sekarang ini. Terima Kasih

Steven

Rabu, 30 Desember 2020 | 06:02 WIB
Apa bisa secara online aje?. Krn apalagi dimasa pandemi tdk harus tatap muka.

Klpcengkir87

Selasa, 29 Desember 2020 | 18:10 WIB
Apakah ada sanksi apabila tidak lapor atau terlambat NSFP yang masih tersisa? Apa dasar hukumnya?
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama