Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

A+
A-
0
A+
A-
0
Otoritas Pajak Mulai Serius Pantau E-Commerce

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas pajak Kenya (Kenya Revenue Authority/KRA) mulai memberi atensi lebih pada bisnis yang menggunakan internet untuk memasarkan dan menjual produk (e-commerce). Langkah ini menjadi upaya baru untuk mengurangi kebocoran pendapatan karena penggelapan pajak.

Otoritas mengatakan beberapa pelaku bisnis telah berinvestasi untuk teknologi digital/online agar dapat menyediakan layanan serta mendorong penjualan. Sayangnya, banyak dari mereka yang tidak membayar pajak dan mengembalikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

“KRA mengimbau, selain pendapatan atau pasokan yang secara tegas dikecualikan pajaknya dalam undang-undang, pajaknya harus dibayarkan sesuai nilainya,” ujar KRA dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Mereka pun mengimbau agar wajib pajak dapat membayar pajak dan melaporkan SPT-nya secara langsung sesuai dengan sistemself assessment. Pasalnya, perusahaan dengan pendapatan lebih dari 5 juta shilling wajib mendaftarkan diri untuk pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal tersebut akan membuat mereka mendapat beban pajak standar sebesar 16% untuk persediaan – di antara pajak lainnya – sekaligus mengirimkannya kepada petugas pajak.

Sementara, untuk pelaku bisnis yang mendapatkan pendapatan kurang dari 5 juta shilling dalam setahun wajib membayar pajak dengan skema presumptive tax sebesar 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Baca Juga: Gelombang Demo Makin Deras, Gen Z di Kenya Kompak Tolak Kenaikan Pajak

“Pada awal tahun ini kami telah banyak berinvestasi dalam sistem teknologi cerdas yang mampu memata-matai transaksi oleh bisnis dan rumah,” imbuh KRA, seperti dilansir theeastafrican.co.ke.

KRA mengatakan bisnis online tidak memiliki alamat fisik atau struktur hukum pada yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Hal ini membuatnya mudah untuk melarikan diri dari jerat petugas pajak serta negara yang telah mengeluarkan izin bisnis.

Baca Juga: Diprotes Publik, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan Tarif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kenya, e-commerce

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 13:00 WIB
PMK 96/2023

Ada PMK 96, Bea Cukai Pastikan UMKM Bisa Lebih Mudah Lakukan Ekspor

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 12:00 WIB
PERMENDAG 31/2023

Barang Impor Dibatasi, Kemendag Sebut untuk Lindungi Konsumen

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 09:05 WIB
PMK 96/2023

PMK 96 Belum Berlaku, Sudah Ada PPMSE Bermitra Sukarela dengan DJBC

Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:11 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendag Rilis Positive List Barang Impor via E-commerce Bulan Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya