Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pajak Kendaraan di Provinsi NTT Punya 6 Tarif, Begini Perinciannya

KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024.

Perda tersebut dirilis dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah berdasarkan ketentuan yang baru. Secara terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan bervariasi tergantung pada peruntukan dan kepemilikan kendaraan bermotor. Secara lebih terperinci, pemprov menetapkan tarif PKB sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews
  • 0,5% atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah;
  • 1,2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,5% untuk kendaraan kedua;
  • 1,8% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,1% untuk kendaraan keempat;
  • 2,4% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 12%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Adapun PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10%. Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 1/2024 ini berlaku 23 Januari 2024, sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Khusus ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi nusa tenggara timur, pajak daerah, pajak kendaraan, pajak, UU HKPD, perda provinsi NTT 1/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen