Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

A+
A-
4
A+
A-
4
Pbk ke Jenis Pajak Lain di Masa Pajak yang Sama, Perlu Lampirkan Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahbukuan dapat dilakukan ke jenis pajak lain dalam masa pajak yang sama. Permohonan pemindahbukuan (Pbk) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani surat permohonan Pbk dan dilampiri dengan asli Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau bukti pembayaran.

Secara terperinci, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, surat permohonan Pbk memang perlu dilampiri dengan sejumlah dokumen. Selain dokumen BPN, beberapa dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli bukti Pbk (lembar ke-1), atau bukti pembayaran pajak penghasilan dalam mata uang dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahkbukukan.

"[Dilampirkan juga] asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pbk diajukan karena kesalahan perekaman," bunyi Pasal 17 ayat (8) PMK 242/2014, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selanjutnya, dokumen yang perlu dilampirkan adalah asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pbk diajukan atas SSPCP.

Dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk, dalam hal permohonan Pbk yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka nol pada 0 digit pertama NPWP.

Selanjutnya, fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Dokumen terakhir yang perlu dilampirkan adalah surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSPT tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti pemindahbukuan (PBk) dapat diajukan permohonan pemindahbukuan.

Syaratnya, dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak, dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Terutang, Surat Tagihan Pajak PBB, dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, pemindahbukuan, Pbk, e-Pbk, PMK 242/2014

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gabung Suami, Istri Bisa Cantumkan Nama Sendiri saat Cetak Kartu NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama