Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

A+
A-
119
A+
A-
119
Pembatalan Faktur Pajak Tak Bisa Dibatalkan Lagi, Perlu Buat yang Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak bisa dibatalkan penerbitannya melalui aplikasi e-faktur. Pembatalan dilakukan untuk barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti berupa dokumen yang menunjukkan bahwa transaksi telah dibatalkan. Namun, perlu dicatat bahwa pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi oleh PKP.

"[Jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan], silakan membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Tanggal faktur pajak adalah tanggal saat faktur pajak dibuat," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, ada konsekuensi yang bakal diterima PKP dalam membuat faktur pajak baru. Hal ini diatur dalam Pasal 33 Peraturan Dirjen Pajak PER-3/PJ/2022.

Pertama, faktur pajak dianggap tidak dibuat dalam hal faktur pajak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat. Kedua, PKP dikenai sanksi administratif berupa denda 1% dari DPP.

Ketiga, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Contoh Faktur Pajak yang Dianggap Tidak Dibuat

CV M yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada PT N yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 20 April 2022. Namun, tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak adalah 20 Juli 2022.

Berdasarkan ketentuan PER-3/PJ/2022, faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang dianggap tidak dibuat karena dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, yakni setelah melewati 19 Juli 2022.

CV M kemudian dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, pembatalan faktur pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tunggu Coretax Siap, Penggunaan NIK sebagai NPWP Dilakukan Gradual

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta