Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

A+
A-
31
A+
A-
31
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM, dikutip pada Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Lamikro memungkinkan penggunanya membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah (SAK EMKM) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku mulai 1 Januari 2018.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, pembuatan laporan keuangan sesuai dengan standar SAK EMKM bisa lebih cepat dan efisien. Selain itu, aktivitas keuangan usaha dapat dipantau dengan baik. Adapun Lamikro memiliki beberapa fitur terkait pembukuan.

Pertama, Entri Jurnal. Dengan fitur ini, pengguna dapat mencatat transaksi keuangan berdasarkan pada urutan kronologis. Seluruh transaksi yang dicatat melalui jurnal entri akan menampilkan nama akun, jumlah, dan pencatatan akun pada sisi debit dan kredit rekening.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Kedua, Daftar Jurnal. Lamikro akan menampilkan beberapa entri jurnal yang pernah dibuat ke dalam fitur Daftar Jurnal. Fitur ini memudahkan pengguna untuk menemukan transaksi keuangan berdasarkan pada kelompok atau kategori yang berbeda-beda.

Ketiga, Laba & Rugi. Dengan fitur ini, pengguna dapat melihat penjabaran unsur pendapatan dan beban usaha untuk menghasilkan suatu laba atau rugi bersih yang dihasilkan pada periode akuntansi tertentu.

Keempat, Neraca. Pengguna dapat mengetahui posisi keuangan usaha pada periode akuntansi tertentu dengan mengakses fitur Neraca keuangan yang tersedia pada Lamikro.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

“[Lamikro] dapat diakses kapan saja dan tanpa pungutan biaya apapun,” imbuh Kementerian Koperasi dan UKM. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Lamikro, akuntansi, UKM, UMKM, laporan keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Rabu, 29 Mei 2024 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Relaksasi Lartas, Pengusaha Tekstil Khawatir Gempuran Produk Impor

Rabu, 29 Mei 2024 | 15:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJP Sebut UMKM Lebih Untung Buka Usaha di IKN, Ternyata Ini Alasannya

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online