Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

A+
A-
4
A+
A-
4
Pemeriksaan Pengelolaan Pajak di DJP, Ini Temuan BPK pada IHPS I/2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan pajak pada Ditjen Pajak (DJP). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (6/12/2023).

Pemeriksaan pengelolaan pajak merupakan bagian dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dalam bentuk pemeriksaan kepatuhan. Secara keseluruhan, pemeriksaan pengelolaan pajak mengungkap 17 temuan dengan 19 permasalahan.

“Permasalahan tersebut meliputi 18 kelemahan SPI (sistem pengendalian intern) dan 1 ketidakpatuhan sebesar Rp1,00 miliar,” tulis BPK dalam IHPS I/2023. Simak pula ‘BPK Sampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2023 kepada DPR’.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan kepatuhan penyelesaian keberatan, non keberatan, dan penanganan banding 2021 dan 2022 serta pengawasan kepatuhan wajib pajak 2021 dan 2022 pada DJP telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.

Selain pemeriksaan atas pengelolaan pajak, ada pula ulasan terkait dengan penagihan pajak. Kemudian, ada bahasan tentang mekanisme sertifikasi konsultan pajak. Selanjutnya, ada ulasan mengenai pemanfaatan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Temuan 5 Permasalahan Signifikan Pengelolaan Pajak

Dalam IHPS I/2023 tersebut, BPK mengungkap setidaknya 5 permasalahan signifikan yang ditemukan dalam pemeriksaan atas pengelolaan pajak. Pertama, permasalahan hilangnya peluang penerimaan pajak dari pembebanan atas cadangan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua, permasalahan hilangnya peluang penerimaan pajak dalam sengketa pajak sektor migas terkait dengan penetapan tarif pajak branch profit tax (BPT). Ada pula permasalahan berkurangnya penerimaan negara akibat restitusi.

Ketiga, permasalahan adanya peluang kekurangan atau kehilangan penerimaan negara atas potensi pajak dari Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) yang melewati daluwarsa penetapan.

Keempat, permasalahan belum optimalnya aplikasi Approweb dalam mendukung proses bisnis pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak. Salah satu dampaknya adalah penggalian potensi pajak kurang optimal.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kelima, permasalahan belum diterbitkannya surat tagihan pajak (STP) atas denda keterlambatan pembayaran pajak pada beberapa kantor pelayanan pajak (KPP). Kemudian, ada permasalahan tidak dapat diterbitkannya denda karena telah daluwarsa penetapan 5 tahun dari tahun pajak terutang. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penagihan Pajak

Sesuai dengan PMK 61/2023, utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (4) PMK 61/2023. Simak Ini Serangkaian Tindakan Penagihan Pajak dan Ketentuan Waktunya’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sertifikasi Konsultan Pajak

Sertifikasi konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme. Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiga mekanisme itu adalah pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai DJP.

Terkait dengan mekanisme pengakuan ijazah ini, KP3SKP mengatakan hingga saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui. Kemudian, mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan. Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (DDTCNews)

WNA Bisa Manfaatkan PPN DTP atas Rumah

Warga negara asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b PMK 120/2023.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

"WNA yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA," bunyi Pasal 6 huruf b PMK 120/2023. (DDTCNews) (kaw)



Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, IHPS, BPK, pemeriksaan, audit, pengelolaan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama