Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Masih Kaji Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji pengenaan pajak atas industri financial technology (Fintech).

Berdasarkan pada dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, kajian pengenaan pajak atas industri Fintech dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan terkait dengan produk digital.

“Hal tersebut [kajian pengenaan pajak atas industri Fintceh] karena terhadap potensi penerimaan PPh (pajak penghasilan) atas bunga yang diterima lender dalam transaksi peer-to-peer lending yang nilai transaksinya cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir,” tulis pemerintah dalam dokumen itu.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Belum ada penjelasan lebih detail mengenai kajian tersebut. Pemerintah hanya mengatakan selain memperluas basis pemajakan, kebijakan pengenaan pajak atas produk digital untuk menyesuaikan ketentuan pajak dengan perkembangan teknologi dan kelaziman praktik pemajakan internasional.

Sebelumnya, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan kebijakan untuk bisnis Fintech fokus pada penataan administrasi perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Menurut dia, rencana kebijakan yang tengah disusun akan berlaku untuk semua pihak yang terjun dalam bisnis Fintech, mulai dari penyedia platform, pemberi pinjaman (borrower), hingga peminjam (lender).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Bonarsius memastikan tidak ada jenis pajak baru dalam rancangan aturan yang tengah disusun DJP. Dia menegaskan beleid yang akan dikeluarkan otoritas nanti akan memperjelas pajak terutang dari transaksi pelaku usaha di dunia Fintech.

"Ini sedang kita susun aturan yang mengatur aspek perpajakan PPh dan PPN untuk Fintech," terangnya. Simak ‘DJP Susun Aturan Administrasi Pajak Fintech, Termasuk Pinjaman Online’. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2022, Ditjen Pajak, DJP, fintech, pinjaman online, P2P Lending, PPN, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangunan Lama Direnovasi Sendiri Kena PPN KMS? Begini Ketentuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta