Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemkot Ini Bersiap Kenakan Pajak Air Tanah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemkot Ini Bersiap Kenakan Pajak Air Tanah

Ilustrasi.

KUPANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan mengenakan pajak air tanah (PAT). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan data objek PAT, khususnya mengenai penggunaan air tanah dengan sumur bor.

Kepala Bapenda Kota Kupang Ari Wijana mengatakan sesungguhnya peraturan daerah (Perda) mengenai PAT sudah ada sejak lama. Namun, saat ini Pemkot Kupang baru saja menetapkan peraturan wali kota guna mengoptimalkan pemungutan pajak tersebut.

"Sebelumnya Dinas Pertambangan dan Energi dalam Perda tersebut ditunjuk sebagai pelaksana. Namun, setelah dinas tersebut dilikuidasi sekitar 2017 lalu diambil alih oleh Pemprov NTT, sehingga Perda tentang pajak daerah belum optimal berjalan," ujar Ari, dikutip pada Minggu (16/1/2022).

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Ari mengatakan Pemkot Kupang akan berkoordinasi dengan BPK RI sekaligus Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT sebelum memungut pajak ini. Pasalnya izin pengelolaan air tanah dikeluarkan DPMPTSP NTT.

Dengan demikian, jumlah pasti dari sumur bor yang menjadi objek PAT dapat dipastikan berdasarkan data DPMPTSP NTT. Bila tidak ada kendala, PAT diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi Pemkot Kupang. Saat ini, Pemkot Kupang belum memasukkan jenis pajak tersebut dalam APBD.

Untuk mendukung pengenaan PAT, Pemkot Kupang berencana menyediakan watermeter bagi semua wajib pajak yang mengajukan izin sumur bor. Rencananya, pembelian watermeter akan dilakukan pada 2022.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Nanti kita pasang alat ukur jadi air yang keluar akan tercatat," ujar Ari, seperti dilansir nttonlinenow.com.

Khusus penggunaan air tanah untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga, Ari menjamin tidak ada pengenaan PAT. Pengenaan PAT hanya dilakukan terhadap penggunaan air tanah untuk tujuah bisnis. (kaw)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota Kupang, pajak air tanah, PAT, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen